Sejak 17 Juli hingga 26 November 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan 96 informasi palsu atau hoaks terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang tersebar di berbagai platform digital di Indonesia sebelum dimulainya kampanye.
Semuel Abrijani Pangerapan sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terdapat tiga tahapan yang dilakukan oleh pemerintah untuk menangani kasus hoaks agar dapat menciptakan lingkungan digital yang aman dan nyaman.
Terdapat tiga tahapan yang dilakukan, yaitu pemberian label hoaks, pemutusan, akses, dan pemberian sanksi hukum. Tahapan pertama yang Kominfo lakukan adalah dengan pemberian label hoaks pada berita atau informasi yang tidak sesuai. Selain memberikan label tersebut, Kominfo juga akan menjelaskan mengapa berita atau informasi tersebut berisi informasi yang tidak benar.
Tahapan yang kedua adalah dengan memutus akses terhadap informasi tersebut agar informasi tersebut tidak lagi dapat diakses pada plafform manapun. Sedangkan tahapan terakhir yang dilakukan adalah dengan membawa ke jalur hukum apabila informasi sangat meresahkan hingga menyebabkan perpecahan.
Selama masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, ketiga tingkatan dalam penanganan hoaks akan diperkuat dan diterapkan lebih ketat. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan valid guna memastikan pelaksanaan proses demokrasi berjalan dengan kondusif.