in

Pemerintah Pungut Pajak dan Retribusi, Apa Bedanya?

Ilustrasi pajak dan retribusi. Foto: Freepik
Ilustrasi pajak dan retribusi. Foto: Freepik

Pemerintah, sebagai lembaga pengatur, mengenakan pajak dan retribusi untuk mendukung pendapatan yang diperlukan guna memenuhi program dan kebijakan publik. Meskipun sering kali disandingkan, pajak dan retribusi memiliki perbedaan mendasar dalam peran dan mekanisme penggunaan.

Sebelum menjelaskan perbedaan keduanya, mari kita pahami dulu definisi keduanya.

Apa itu pajak dan retribusi?

Menurut Mia Amalia dalam buku Konsep Hukum Indonesia, pajak adalah iuran dari rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, tanpa adanya ketidakseimbangan atau timbal balik secara langsung, yang digunakan untuk biaya rutin dan pembangunan. Contohnya mencakup Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Retribusi, seperti dijelaskan dalam buku Strategi Peningkatan Retribusi Daerah, adalah pembayaran atas pemakaian jasa, fasilitas, atau bentuk lain yang diberikan oleh daerah dan dipungut oleh pemerintah. Contohnya meliputi karcis parkir kendaraan dan karcis pasar.

Perbedaan pajak dan retribusi

  1. Perbedaan manfaat yang diperoleh: Pajak tidak memberikan keuntungan individu kepada pembayar, sedangkan retribusi terkait langsung dengan manfaat atau layanan yang diterima oleh pembayar.
  2. Perbedaan orang yang dikenakan pajak dan retribusi: Pajak bersifat umum, dikenakan pada semua orang, sementara retribusi hanya pada orang-orang tertentu yang menggunakan suatu layanan atau fasilitas.
  3. Perbedaan hukum pemungutan pajak dan retribusi: Pemungutan pajak bersifat yuridis dengan sanksi hukum, sedangkan pemungutan retribusi bersifat ekonomis tanpa keterlibatan aspek hukum secara langsung.

Ciri-ciri pajak dan retribusi

Ciri-ciri pajak:

  1. Iuran masyarakat kepada negara.
  2. Dipungut oleh negara berdasarkan undang-undang.
  3. Sifatnya dipaksakan.
  4. Digunakan untuk pengeluaran pemerintah, termasuk pembiayaan investasi publik.
  5. Tidak ada kontraprestasi individu.
  6. Dipungut berdasarkan keadaan, kejadian, atau perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu pada seseorang.

Ciri-ciri retribusi:

  1. Dipungut oleh pemerintah daerah.
  2. Pemungutan dengan paksaan ekonomi.
  3. Adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan secara langsung.
  4. Dikenakan pada setiap orang/badan yang menggunakan/mengenyam jasa-jasa yang disediakan negara.

Dengan memahami perbedaan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih jelas tentang konsep pajak dan retribusi serta bagaimana keduanya mempengaruhi kehidupan sehari-hari.