in

BPJS Ketenagakerjaan Kini Izinkan Pembelian Rumah! Begini Caranya

Ilustrasi. Foto: Freepik

Sebagai langkah untuk mewujudkan impian memiliki rumah, masyarakat kini dapat memanfaatkan berbagai opsi, salah satunya melalui kredit pemilikan rumah (KPR) yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan yang awalnya dikenal sebagai layanan asuransi tabungan untuk para pekerja menuju pensiun, ternyata juga memiliki Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan rumah. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 yang mengubah ketentuan sebelumnya.

Namun, tidak semua peserta dapat mengakses fasilitas ini, mengingat adanya sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pengajuan dapat disetujui.

Syarat Pinjaman PUMP BPJS Ketenagakerjaan 2023

Untuk memanfaatkan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) melalui penyalur bank, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  • Sudah terdaftar sebagai peserta minimal 1 tahun.
  • Perusahaan tempat bekerja memiliki administrasi kepesertaan yang tertib.
  • Belum memiliki rumah pribadi (dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai).
  • Aktif membayar iuran.
  • Persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan.
  • Menuhi syarat dan ketentuan penyalur bank serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Manfaat PUMP hanya dapat diberikan oleh suami atau istri jika keduanya adalah peserta, dan hanya dapat diberikan satu kali. Besaran maksimal PUMP yang diberikan kepada peserta adalah Rp 150.000.000,” jelas Pasal 4 Ayat 2.

Simulasi KPR BPJS Ketenagakerjaan

Persyaratan untuk mendapatkan KPR melalui penyalur bank menggunakan BPJS Ketenagakerjaan juga mencakup:

  • Terdaftar sebagai peserta minimal 1 tahun.
  • Administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran perusahaan tempat bekerja dengan baik.
  • Belum memiliki rumah sendiri, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
  • Aktif membayar iuran.
  • Persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan.
  • Memunihi syarat dan ketentuan bank penyalur dan OJK.

Manfaat KPR hanya dapat diberikan satu kali oleh suami atau istri yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Besaran KPR maksimal yang diberikan kepada peserta adalah Rp 500.000.000,” terang Pasal 5 Ayat 4.

Peserta dapat mengajukan KPR umum atau komersial menjadi KPR Manfaat Layanan Tambahan kepada BPJS Ketenagakerjaan selama memenuhi persyaratan.

Perlu diingat bahwa seluruh penyaluran pembiayaan beli rumah melalui BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dilakukan melalui penyalur bank yang bekerja sama dengan BPJS, seperti bank BUMN (Himbara) dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda).

Dengan pemahaman ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses fasilitas ini untuk mewujudkan impian memiliki rumah sendiri.