Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah melakukan pencairan Beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) 2023 Tahap II. Ada 13.575 mahasiswa yang menerima bantuan tersebut dengan besaran Rp1.500.000 per bulan atau Rp9.000.000 per semester.
Beasiswa KJMU merupakan program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa pemberian bantuan pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria. Beasiswa ini menyasar mahasiswa Program D3, D4, atau S1 sampai selesai dan tepat waktu.
Bagi yang berminat ikut mendapatkan Beasiswa KJMU, bisa melakukan pendaftaran di 2024. Sebab pendaftaran beasiswa ini dibuka tiap tahunnya. Adapun syarat mendapatkannya adalah sebagai berikut:
Persyaratan umum
- Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial.
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Persyaratan khusus
- Lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.
- Lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag.
- Lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.
- Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4.