in

Cara Mengecek Kendaraan Terkena Tilang Elektronik

Tilang Elektonik atau ETLE (Freepik)

Tilang elektronik merujuk pada proses penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan secara elektronik. Beberapa teknologi yang digunakan seperti seperti kamera pengawas, sensor kecepatan, atau sistem lain yang otomatis merekam pelanggaran lalu lintas, seperti melanggar batas kecepatan, melanggar lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, atau pelanggaran lainnya.

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dirasa lebih efektif, tepat sasaran, dan menghindari dari pungutan liar oknum. Pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas, akan mendapatkan pemberitahuan melalui email atau pengiriman surat tilang ke rumah sesuai alamat pada STNK.

Pengendara harus membayar denda sesuai dengan batas akhir tanggal yang telah ditentukan. Apabila pembayaran tidak segera dilakukan hingga batas waktu, maka STNK akan dilakukan pemblokiran.

Cara cek tilang elektronik kendaraan

Agar tidak terjadi pemblokiran STNK, para pengendara sebaiknya rutin mengecek pada web ETLE agar mengetahui lebih awal apakah kendaraan terkena ETLE atau tidak. Berikut adalah cara mengecek tilang elektronik kendaraan:

Masuk ke laman ETLE

Kunjungi laman ETLE di https://etle-pmj.info/id/check-data lalu isi data kendaraan. Masukkan data berupa nomor polisi kendaraan, nomor, mesin, dan nomor rangka yang terdapat di STNK.

Cek pelanggaran

Tekan ‘cek data’ pada laman ETLE tersebut untuk melihat apakah kendaraan masuk ke dalam data tilang elektronik atau tidak. Apabila kendaraan dengan nomor polisi tersebut melakukan pelanggaran, maka akan muncul pemberitahuan berupa hasil CCTV lokasi kejadian dan waktu terjadinya pelanggaran tersebut.

Apabila nomor polisi kendaraan tidak tercatat, maka hasil yang akan muncul adalah kalimat ‘no data available’.

Lakukan pembayaran

Segera lakukan pembayaran melalui website e-Tilang, transfer melalui e-banking, atau membayar di teller bank agar tidak dilakukan pemblokiran pada STNK.