in

Perbedaan Mendasar Antara Asuransi Syariah dan Konvensional

Ilustrasi. Foto: Freepik

Asuransi merupakan instrumen keuangan yang telah menjadi bagian integral dalam melindungi individu dari risiko keuangan. Di Indonesia, dua jenis asuransi yang umum dikenal adalah asuransi syariah dan konvensional. Namun, apa sebenarnya perbedaan mendasar antara keduanya?

1. Prinsip dasar

Asuransi konvensional, perusahaan asuransi mengelola risiko dengan mengalihkan risiko dari pemegang polis kepada perusahaan asuransi melalui kontrak asuransi. Sementara itu, asuransi syariah mengadopsi prinsip tolong-menolong atau Tabarru, di mana perusahaan asuransi berperan sebagai wali yang mengelola dana kontribusi nasabah.

2. Akad dan hukum

Dalam asuransi konvensional, akad yang digunakan mirip dengan transaksi jual-beli, sementara asuransi syariah melibatkan akad Tabarru, pengelolaan risiko (Wakalah bil Ujrah), dan bagi hasil kerja sama (Mudharabah). Asuransi syariah juga tunduk pada Fatwa DSN MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 yang mengatur prinsip-prinsip asuransi syariah.

3. Dana kontribusi

Perbedaan signifikan juga terletak pada pengelolaan dana kontribusi. Asuransi syariah tidak memiliki hak untuk memiliki dana kontribusi dari nasabah, dan dana tersebut diolah untuk kepentingan nasabah secara transparan. Sementara dalam asuransi konvensional, dana premi menjadi milik perusahaan asuransi.

4. Pembayaran zakat dan investasi

Asuransi syariah memiliki kewajiban membayar zakat berdasarkan keuntungan yang didapat perusahaan. Selain itu, instrumen investasi dalam asuransi syariah harus sesuai dengan prinsip syariah, seperti deposito bank syariah, saham syariah, dan sukuk korporasi. Di sisi lain, asuransi konvensional memiliki kebebasan penuh untuk berinvestasi di instrumen manapun.

5. Surplus dana tabarru

Asuransi syariah menghasilkan surplus operasional atau dana tabarru, yang dibagikan ke pemegang polis sesuai dengan persentase nisbah. Surplus ini didapat dari selisih total dana kontribusi setelah dikurangi pembayaran klaim dan kontribusi reasuransi. Sementara dalam asuransi konvensional, surplus menjadi hak perusahaan.

Dengan memahami perbedaan ini, pemegang polis dapat membuat pilihan yang lebih bijak sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai yang diyakini. Asuransi konvensional dan syariah, meskipun memiliki tujuan yang sama, memiliki prinsip dan metode yang berbeda dalam melindungi risiko finansial.