in

4 Tips Menghindari Investasi Bodong dari Pakar Keuangan

Ilustrasi. Foto: Freepik

Berinvestasi tentu menggiurkan, terutama jika biayanya murah dan potensi keuntungannya tinggi. Namun, seringkali impian tersebut hanya bermain di dunia khayalan, bukan realitas yang sebenarnya. Dikutip melalui CNBC, Pakar Perencana Keuangan, Eko Endarto, membagikan empat tips sederhana untuk membantu masyarakat menghindari jebakan investasi ilegal atau bodong.

1. Perhatikan imbal hasil

Menurut Eko Endarto, satu hal yang harus diperhatikan adalah tingkat imbal hasil dari instrumen investasi. Jika imbal hasilnya terlalu tinggi dibandingkan dengan obligasi atau ORI, maka perlu waspada. Imbal hasil yang tidak masuk akal bisa menjadi indikasi investasi yang tidak sehat.

2. Pahami cara kerja produk investasi

Cara kerja suatu investasi merupakan hal penting yang harus diperhatikan. Jika orang yang menawarkan investasi hanya meminta Anda duduk diam tanpa menjelaskan proses kerja investasi, hal tersebut patut dicurigai. Penting untuk selalu mengetahui mekanisme dan prosedur investasi yang dijalankan.

3. Telusuri legalitas izin usaha

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, pastikan untuk menelusuri legalitas izin usaha produk atau perusahaan tersebut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang berwenang mengeluarkan izin produk investasi. Memastikan bahwa produk tersebut memiliki izin resmi dapat memberikan perlindungan lebih bagi para calon investor.

4. Ketahui struktur pengelola dan pengurus

Eko Endarto juga menekankan pentingnya menelusuri struktur pengelola dan pengurus produk investasi, terutama jika produk tersebut beroperasi di luar sektor keuangan. Mengetahui siapa pemilik dan bagaimana pengelolaannya bisa membantu masyarakat untuk menghindari investasi yang potensial merugikan.

Sebelum menyetujui suatu produk investasi, bijaklah untuk selalu melakukan riset dan memperhatikan empat tips sederhana ini. Menghindari investasi bodong bukan hanya melindungi keuangan Anda, tetapi juga mencegah Anda menjadi korban dari praktik investasi ilegal.