in

Cara Cek DPT Pemilu 2024 Secara Online Lewat HP

Ilustrasi Mengecek DPT Secara Online (Freepik)

Pemilu (Pemilihan Umum) 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024. Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) harus memastikan sudah memiliki status sebagai daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing.

Saat ini, pengecakan DPT sudah dapat dilakukan secara online. Hal tersebut untuk mempermudah calon pemilih agar lebih mudah dalam mengecek status masing-masing.

Apabila sudah terdaftar, calon pemilih tidak kehilangan hak memilihnya pada pemilu tanggal 14 Februari 2024. Namun, apabila belum terdaftar, calon pemilih harus segera menghubungi ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdekat. Berikut adalah cara mengecek DPT secara online:

  1. Kunjungi laman situs resmi KPU pada link infopemilu.kpu.go.id, lalu pilih menu ‘Cek DPT Online’
  2. Calon pemilih juga dapat mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia
  4. Isi seluruh kolom data diri dan pastikan bahwa data yang dimasukkan sudah sesuai
  5. Tekan tombol ‘Pencarian’
  6. Apabila muncul nomor DPT, nama lengkap, dan alamat Tempat Pemungutan Suara (TPS), maka calon pemilih sudah terdaftar secara resmi
  7. Apabila muncul peringatan “Data yang Anda Masukkan Keliru/Belum Terdaftar!”, maka calon pemilih belum terdaftar secara resmi
  8. Calon pemilih yang belum terdaftar harus menghubungi kantor KPU terdekat untuk mengatasi masalah tersebut.