in

Perlukah Asuransi Kesehatan Meski Sudah Memiliki BPJS?

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Pixabay

Jaminan kesehatan menjadi pertimbangan utama bagi masyarakat Indonesia, terutama dengan adanya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Meski BPJS telah memberikan jaminan biaya kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat, pertanyaan muncul, apakah asuransi kesehatan tambahan masih diperlukan?

Dikutip melalui CBNC Indonesia, perencana keuangan terkenal, Freddy Pieloor, berpendapat bahwa setelah memperoleh BPJS, asuransi kesehatan tambahan tidak lagi diperlukan. Menurutnya, BPJS telah menyediakan perlindungan komprehensif bagi semua warga Indonesia, tanpa terkecuali usia. Namun, ia menekankan bahwa keputusan ini bergantung pada pilihan masing-masing individu. Jika memiliki kemampuan finansial dan keinginan untuk meningkatkan perlindungan kesehatan pribadi, mempertimbangkan asuransi kesehatan tambahan masih merupakan opsi yang baik.

Pandangan ini diimbangi oleh perencana keuangan lainnya, Prita Hapsari Ghozie, yang menekankan bahwa asuransi kesehatan menjadi penting bagi mereka yang menekankan pelayanan rumah sakit. Meskipun BPJS menawarkan jaminan kesehatan, beberapa orang masih meragukan kualitas layanan yang diberikan. Prita menyarankan mempertimbangkan asuransi kesehatan tambahan, terutama untuk melindungi keluarga, bahkan sejak anak lahir.

Namun, penggunaan BPJS tidak selalu sesuai dengan harapan. Freddy Pieloor mengingatkan bahwa beberapa orang Indonesia cenderung memanfaatkannya secara berlebihan, menghambat bantuan yang seharusnya diberikan kepada mereka yang membutuhkannya. Oleh karena itu, ia menyarankan agar BPJS digunakan dengan bijaksana, dengan kepedulian terhadap orang lain, terutama bagi mereka yang termasuk dalam golongan ekonomi mampu.

Menanggapi skeptisisme terhadap layanan BPJS, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat, menyatakan bahwa jumlah peserta BPJS dari berbagai lapisan ekonomi cukup seimbang. Namun, masih ada kekhawatiran bahwa tidak semua rumah sakit, khususnya swasta, melayani BPJS. Sebagian besar rumah sakit swasta memiliki modal sendiri dan tidak mendapatkan subsidi pemerintah, sehingga tidak diwajibkan untuk berpartisipasi dalam program BPJS.

Soemaryono Rahardjo, perwakilan dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), menjelaskan bahwa rumah sakit swasta tidak memiliki kewajiban untuk bergabung dengan BPJS. Meskipun banyak rumah sakit swasta yang melakukan kegiatan amal, fasilitas BPJS belum sepenuhnya mencakup biaya pengeluaran yang tinggi.

Tidak semua rumah sakit layani BPJS

Meskipun 80% fasilitas kesehatan di Indonesia telah bekerjasama dengan BPJS, sebagian rumah sakit swasta masih menunda partisipasinya. Faktor-faktor seperti biaya tinggi dan keterlambatan pembayaran menjadi pertimbangan bagi rumah sakit swasta yang belum bergabung.

Dengan pertimbangan ini, keputusan untuk memiliki asuransi kesehatan tambahan setelah memiliki BPJS tetap menjadi pilihan individual yang perlu dipertimbangkan dengan cermat.