Seringkali ada siswa yang harus pindah sekolah, misalnya dari satu daerah ke daerah lainnya. Termasuk dari kota Jakarta ke luar kota.
Namun, pindah sekolah tak asal dilakukan. Bahkan, pindah sekolah dari Jakarta ke kota lain memiliki aturan tertentu.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor e-0076/SE/2023 yang diterbitkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, jika siswa akan pindah sekolah dari dalam ke luar DKI Jakarta maka siswa harus membuat surat keterangan perpindahan keluar ditandatangani Kepala Satuan Pendidikan atau kepala sekolah.
Untuk lebih detailnya, berikut ketentuan yang harus dipenuhi jika ingin pindah sekolah ke luar Jakarta di Tahun Ajaran 2023/2024:
Surat keterangan perpindahan keluar harus diperiksa oleh Penilik/Pengawas dan diketahui oleh Ketua Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, Kepala Suku Dinas Pendidikan untuk perpindahan keluar dalam Provinsi DKI Jakarta, dan Kepala Bidang yang mengampu Satuan Pendidikan terkait perpindahan keluar Provinsi DKI Jakarta.
Lampiran Surat Keterangan Perpindahan Keluar yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Surat permohonan orang tua tentang perpindahan keluar.
- Fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya untuk peserta didik SMP/Paket B, SMA/Paket C dan SMK yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah.
- Fotokopi rapor yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah dan menunjukkan aslinya.
- Fotokopi surat izin operasional/pendirian satuan pendidikan bagi siswa yang berasal dari satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat.
- Fotokopi sertifikat akreditasi satuan pendidikan.
- Surat Keterangan NISN dari kepala satuan pendidikan asal.
- Pindah Sekolah ke Dalam DKI Jakarta.