Uang, sesuatu yang kini menjadi sangat berharga, telah melewati perjalanan panjang sebagai alat tukar yang penting. Namun, sejak kapan sebenarnya uang dijadikan alat tukar yang bernilai? Mari kita menjelajahi jejak sejarahnya yang dimulai ribuan tahun lalu, bahkan sebelum Masehi.
Sebelum kita membahas sejarah uang sebagai alat tukar, alangkah baiknya kita memahami konsep uang dan mata uang. Menurut beberapa teori, uang merupakan nilai dalam benda yang tidak dapat disentuh atau dicium. Sebaliknya, yang kita kenal sebagai uang sehari-hari adalah mata uang, representasi fisik dari nilai tersebut, dalam bentuk seperti uang logam atau uang kertas.
Uang pada dasarnya adalah alat tukar yang diakui untuk memudahkan perdagangan produk dan jasa dalam masyarakat. Penggunaan uang sebagai alat tukar ini tidak langsung dimulai oleh nenek moyang kita; sebelumnya, sistem barter menjadi cara utama untuk mendapatkan kebutuhan.
Pertanyaannya, kapan uang pertama kali digunakan? Arkeolog China menemukan situs pencetakan koin tertua, yang mencetak koin seluas sekitar tahun 640 SM. Sejarawan Yunani Xenophanes juga memamerkan penemuan mata uang logam dengan bangsa Lydia sekitar 600 SM. Ini menunjukkan bahwa penggunaan uang logam telah dimulai sejak beberapa ribu tahun yang lalu.
Setelah era uang logam, manusia beralih ke penggunaan uang kertas. Pada tahun 1260 M, Dinasti Yuan di Tiongkok beralih dari uang logam menjadi uang kertas, yang dijelaskan oleh penjelajah Marco Polo dalam catatannya. Di Eropa, penggunaan koin logam tetap dominan hingga abad ke-16, sebelum akhirnya mengalami perubahan dengan dipublikasikannya uang kertas oleh pemerintah kolonial di Amerika Utara.
Bagaimana dengan Indonesia? Penggunaan uang sebagai alat tukar di tanah air ternyata sudah dimulai pada masa kerajaan Hindu-Buddha, terutama di Pulau Jawa. Koin emas dan perak, seperti Krisnala dari Kerajaan Jenggala, mencatat sejarah perdagangan di abad ke-12. Sementara itu, di luar Pulau Jawa, mata uang Kampua dari Kerajaan Buton tersebar pada abad ke-9.
Pada abad ke-15, kerajaan Islam di Nusantara mulai menggunakan uang sebagai alat tukar, dan perdagangan luar negeri membawa mata uang asing seperti real Spanyol, dirham, dan shiling Inggris. Pergantian dari uang logam ke uang kertas terjadi pada masa pemerintahan United East-India Company (VOC) di Indonesia, di mana Rijkdaalder perak menjadi alat pembayaran yang sah sebelum kemudian uang kertas VOC diperkenalkan pada tahun 1783.
Sejarah uang di Indonesia dan dunia mengungkap perjalanan panjang dari sistem barter hingga uang kertas modern. Meskipun bentuknya telah berubah, tujuan utama penggunaannya tetap sama: memudahkan transaksi penjualan beli dalam masyarakat.