Fenomena pinjaman online (pinjol) menjadi sebuah perbincangan hangat di masyarakat dewasa ini. Meskipun sudah ada 102 platform Peer-to-Peer (P2P) lending yang sah dengan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masih banyak orang yang memilih menggunakan pinjol ilegal.
Parahnya, sebagian besar dari mereka tidak mampu atau bahkan enggan membayar utang yang mereka ambil. Dalam tulisan ini, kita akan membahas dampak serius yang bisa terjadi mulai dari teror debt collector hingga ditolaknya Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Mengapa masih banyak yang memilih pinjol ilegal?
Pertama-tama, perlu dipikirkan mengapa masih banyak masyarakat yang memilih pinjol ilegal meskipun pilihan legal sudah tersedia. Menurut Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica ‘Kiki’ Widyasari, ada tren penurunan pengaduan terhadap pinjol ilegal dari 1.200 pada bulan Januari menjadi hanya 275 pada bulan Juni. Namun, bukan berarti masalah tersebut telah terselesaikan.
Salah satu hiburan mungkin adalah kemudahan akses. Pinjol ilegal seringkali memberikan proses yang lebih cepat dan persyaratan yang lebih mudah dibandingkan dengan pinjol legal. Selain itu, beberapa orang mungkin tidak menyadari risiko yang terkait dengan penggunaan pinjol ilegal.
Dampak tidak melunasi pinjol: Debt collector teror
Salah satu konsekuensi paling nyata dari tidak melunasi utang pinjol adalah teror dari debt collector. Jika seseorang menggunakan pinjol ilegal, pihak tersebut dapat menghubungi si peminjam dan bahkan orang-orang terdekatnya dengan berbagai cara. Metode intimidasi yang digunakan oleh debt collector dapat menciptakan suasana yang sangat tidak menyenangkan bagi si peminjam.
Tidak hanya itu, berurusan dengan debt collector juga dapat menguras waktu dan energi. Peminjam akan terus menerima tekanan dan ancaman, sehingga tidak hanya keuangan yang terganggu, tetapi juga kesejahteraan mental peminjam.
Dampak terhadap kredibilitas keuangan: Kesulitan mengajukan kredit
Aktivitas pinjaman online diawasi oleh OJK. Jika seseorang tidak memenuhi kewajiban pembayaran, data pribadi mereka akan segera dilaporkan ke OJK. Dampaknya bisa sangat serius, yaitu masuk ke dalam daftar hitam layanan pinjaman.
Ketika seseorang berada dalam daftar hitam tersebut, lembaga-lembaga finansial akan sangat berhati-hati dalam memberikan persetujuan kredit. Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit multiguna, dan dukungan finansial lainnya akan sulit dilakukan. Ini bisa menjadi hambatan besar bagi seseorang yang ingin merencanakan pembelian rumah atau mendapatkan dukungan finansial untuk kebutuhan mendesak.
Denda sebagai beban pengeluaran: Mencederai kesehatan keuangan
Tidak membayar utang bukan hanya berarti menolak kewajiban, tetapi juga menimbulkan pengeluaran pasif yang harus dibayar dalam bentuk denda. Semakin sering pembayaran ditunda, semakin besar denda yang harus dihadapi. Denda ini dapat membengkak secara signifikan dan menjadi beban tambahan bagi peminjam.
Dampaknya jelas: mencederai kesehatan keuangan seseorang. Keuangan yang sehat membutuhkan perencanaan dan manajemen yang baik, dan menunda pembayaran hanya akan membawa masalah lebih lanjut.
Kehilangan aset: Penyitaan barang agunan
Jika pinjaman yang diajukan bersifat beragunan, pemberi pinjaman memiliki hak untuk menyita barang yang dijadikan jaminan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menutupi sisa cicilan yang belum dibayar. Kehilangan aset ini dapat menjadi pukulan berat, terutama jika barang yang disita memiliki nilai emosional atau praktis yang tinggi.
Penyitaan aset juga dapat memberikan dampak jangka panjang pada kondisi keuangan peminjam. Selain kehilangan barang yang bernilai, peminjam juga harus mencari cara untuk mengatasi masalah keuangan yang mendasari hingga menyebabkan penyitaan tersebut.
Bijaklah dalam memilih pinjaman online
Dari teror debt collector hingga ditolaknya pengajuan KPR, tidak melunasi pinjol dapat membawa dampak serius pada kehidupan finansial seseorang. Oleh karena itu, sangat penting untuk bijak dalam memilih sumber pendanaan. Pinjaman online legal yang diawasi oleh OJK seharusnya menjadi pilihan utama, mengingat risiko dan konsekuensi yang dapat timbul dari penggunaan pinjol ilegal.
Selain itu, edukasi masyarakat mengenai risiko dan tanggung jawab dalam menggunakan pinjol juga perlu ditingkatkan. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat mengambil keputusan finansial yang lebih cerdas dan menghindari masalah yang dapat merugikan keuangan mereka. Sebagai konsumen, penting untuk selalu memahami persyaratan dan kewajiban sebelum mengambil pinjaman apa pun, demi menjaga stabilitas finansial dan menghindari dampak negatif yang dapat muncul dari tidak melunasi hutang.