in

Mengapa Tidak Semua Kecelakaan Dapat Ditanggung Asuransi Jasa Raharja?

Ilustrasi. Foto: Freepik

Peristiwa kecelakaan yang menimpa pengendara sepeda motor di wilayah Jakarta Selatan bebeberapa waktu lalu ini sempat menjadi sorotan di media sosial. Meskipun cukup umum, kecelakaan ini mengundang perhatian karena Jasa Raharja menolak memberikan santunan, memicu kontroversi di kalangan netizen.

Dalam artikel ini, kita akan merinci lebih lanjut fakta-fakta di balik polemik ini serta membahas mekanisme dan ketentuan asuransi yang mungkin belum banyak diketahui oleh masyarakat.

Netizen @A***ahmanAd mengungkapkan ketidakjelasan sikap pihak pengelola asuransi Jasa Raharja terhadap santunan kecelakaan. Meskipun pembayaran premi asuransi kecelakaan dianggap wajib, banyak yang mengeluhkan kompleksitas aturan yang membuat proses mendapatkan santunan tidak semudah yang dibayangkan.

Cuitan ini menjadi viral di situs media sosial X, dan banyak netizen ikut mengomentari, mengekspresikan keprihatinan dan kebingungan terkait kebijakan Jasa Raharja. Hal ini membuka ruang diskusi penting mengenai perlunya pemahaman lebih mendalam terhadap ketentuan asuransi kecelakaan dan tanggung jawab pengemudi.

Ilustrasi. Foto: Freepik

Kecelakaan yang tidak layak diberikan santunan

Polemik semakin memanas ketika truk menabrak tujuh motor yang melawan arus pada Selasa, 22 Agustus 2023. Jasa Raharja menegaskan bahwa kecelakaan semacam ini tidak memenuhi syarat untuk menerima santunan, mengacu pada UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, memberikan klarifikasi bahwa pengemudi yang menjadi penyebab tabrakan tidak dijamin oleh Jasa Raharja. Ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, apakah perlu adanya revisi dalam peraturan asuransi atau peningkatan komunikasi agar masyarakat lebih paham terhadap ketentuan yang berlaku.

Program asuransi kecelakaan Jasa Raharja

Banyak masyarakat mungkin belum menyadari bahwa Jasa Raharja sebenarnya memberikan santunan kepada korban kecelakaan di jalan raya, dengan catatan tidak melanggar ketentuan tertentu. Program asuransi kecelakaan Jasa Raharja memiliki dua bentuk pembayaran premi, yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW).

Iuran Wajib dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, dan bus (pasal 3 (1) a UU No.33/1964 jo pasal 2 (1) PP No.17/1965). Namun, penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dan Kereta Api jarak pendek dibebaskan dari pembayaran iuran wajib.

Sumbangan Wajib, di sisi lain, dikenakan kepada pemilik atau pengusaha kendaraan bermotor (pasal 2 (1) UU No.34/1964 jo pasal 2 (1) PP No.18/1965). Dengan demikian, program ini berfokus pada tanggung jawab bersama antara penumpang dan pemilik kendaraan untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan.

Nilai santunan dan Keputusan Menteri Keuangan RI

Jasa Raharja menetapkan nilai santunan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017. Nilai santunan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kematian, cacat tetap, perawatan, hingga penggantian biaya penguburan.

Meninggal Dunia: Rp. 50.000.000,-
Cacat Tetap (Maksimal): Rp. 50.000.000,-
Perawatan (Maksimal): Rp. 20.000.000,-
Penggantian Biaya Penguburan (Tanpa ahli waris): Rp. 4.000.000,-
Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K: Rp. 1.000.000,-
Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulans: Rp. 500.000,-

Artinya, korban kecelakaan dapat menerima santunan sesuai dengan tingkat keparahan cedera atau kerugian yang dialami. Namun, penting untuk diingat bahwa santunan ini hanya berlaku jika kecelakaan tidak disebabkan oleh pelanggaran aturan yang diatur oleh Jasa Raharja.

Perlunya pemahaman lebih mendalam

Kontroversi ini menyoroti perlunya pemahaman lebih mendalam terhadap mekanisme dan ketentuan asuransi kecelakaan yang diterapkan oleh Jasa Raharja. Banyak masyarakat yang mungkin tidak menyadari bahwa program ini memberikan perlindungan, namun dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Oleh karena itu, perlu adanya upaya dari pihak Jasa Raharja untuk meningkatkan komunikasi dan edukasi kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban mereka dalam mengikuti program asuransi ini. Pemahaman yang lebih baik akan membantu masyarakat membuat keputusan yang lebih informasional dan meminimalkan ketidakjelasan terkait klaim santunan.