in

Apakah Asuransi Menanggung Kerugiaan Saat Kaca Mobil Pecah Akibat Tindak Kejahatan?

Ilustrasi. Foto: Freepik

Mobil, selain sebagai alat transportasi, juga menjadi simbol gaya hidup dan status bagi masyarakat perkotaan. Meskipun memberikan kenyamanan dan kemudahan mobilitas, risiko selalu menyertai kendaraan pribadi ini. Salah satu risiko yang cukup sering terjadi adalah pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil, terutama ketika mobil ditinggal pemiliknya tanpa pengawasan.

Mobil Sebagai Gaya Hidup dan Status

Mobil bukan lagi sekadar sarana transportasi; bagi sebagian besar masyarakat perkotaan, mobil mencerminkan gaya hidup dan status sosial. Kepemilikan mobil seringkali dianggap sebagai pencapaian dan prestise. Namun, dengan meningkatnya kebutuhan mobilitas, mobil sering ditinggalkan tanpa pengawasan di tempat-tempat umum atau parkiran, meninggalkannya rentan terhadap tindak kejahatan.

Pencurian dan Risiko Pecahnya Kaca Mobil

Pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil tetap menjadi ancaman nyata, terutama di wilayah perkotaan dan pusat bisnis. Pemilik mobil sering kali khawatir apakah asuransi mereka akan memberikan perlindungan yang memadai jika mobil mereka menjadi korban tindak kejahatan ini. Pertanyaan yang muncul adalah apakah asuransi akan mengganti kerugian jika kaca mobil pecah akibat tindak kejahatan?

Ilustrasi. Foto: Freepik

Asuransi sebagai Pelindung Utama

L. Iwan Pranoto, SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, memberikan penjelasan mengenai perlindungan asuransi terkait risiko pecahnya kaca mobil. Menurutnya, asuransi akan menanggung risiko tersebut jika terbukti bahwa pecahnya kaca mobil disebabkan oleh tindak kejahatan. Poin ini tercakup dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 yang membahas perbuatan jahat.

Pranoto menjelaskan bahwa perbuatan jahat dalam konteks asuransi merujuk pada tindakan seseorang atau kelompok orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau tindakan vandalisme. Dengan demikian, pemilik mobil yang menjadi korban pencurian dengan metode memecahkan kaca dapat dengan yakin mengandalkan asuransi untuk menggantikan kerugian mereka.

Batasan Perlindungan: Huru-Hara dan Terorisme

Meskipun asuransi memberikan perlindungan terhadap risiko pencurian dengan kekerasan, Pranoto juga menegaskan bahwa ada batasan tertentu. Huru-hara atau tindakan terorisme, misalnya, tidak termasuk dalam cakupan polis asuransi. Oleh karena itu, pemilik mobil disarankan untuk memahami batasan perlindungan dan memastikan bahwa jenis perlindungan yang mereka pilih sesuai dengan kebutuhan mereka.

Meningkatkan Perlindungan dengan Perluasan Jaminan

Untuk menjawab berbagai risiko yang mungkin terjadi pada mobil, Pranoto menyarankan para pemilik kendaraan untuk mempertimbangkan perluasan jaminan asuransi. Melalui perluasan jaminan, pemilik mobil dapat memperoleh perlindungan tambahan di luar ketentuan yang umumnya terdapat pada polis asuransi standar.

Perlindungan tambahan ini mencakup risiko dari berbagai kejadian, seperti bencana alam (banjir, gempa bumi, tsunami), hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya. Dengan melibatkan perluasan jaminan, pemilik mobil dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari risiko yang mungkin tidak tercakup dalam polis asuransi standar.

Pentingnya Memeriksa Polis Asuransi

Dalam rangka meningkatkan kesadaran pemilik mobil terhadap jenis perlindungan yang mereka miliki, Iwan Pranoto mendorong para pelanggan untuk secara rutin memeriksa polis asuransi mereka. Pastikan bahwa jenis perlindungan atau perluasan perlindungan yang diambil sudah sesuai dengan kebutuhan dan keinginan mereka.

“Ketika pemilik mobil merasa perlu meningkatkan perlindungannya, memperpanjang garansi menjadi pilihan yang masuk akal. Ini memberikan kepastian bahwa risiko-risiko tertentu, yang mungkin tidak terpikirkan sebelumnya, juga dicakup oleh asuransi,” jelas Pranoto.

Proses Klaim untuk Kaca Mobil Pecah

Saat menghadapi situasi di mana kaca mobil pecah akibat tindak kejahatan, langkah-langkah klaim harus diambil dengan tepat. Namun, perlu diingat bahwa pelaporan kerugian harus dilakukan dalam waktu lima hari kerja setelah kejadian, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi. Ini menekankan pentingnya respons cepat dan komunikasi yang efektif antara pemilik mobil dan perusahaan asuransi untuk memastikan proses klaim berjalan dengan lancar.