in

Ketentuan dalam Penerbangan Domestik

Penerbangan domestik di Indonesia merupakan salah satu moda transportasi yang banyak diminati masyarakat. Dengan jumlah pulau yang mencapai ribuan, penerbangan domestik menjadi pilihan utama untuk mobilitas yang cepat dan efisien.

Namun, untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan penumpang, terdapat berbagai ketentuan yang harus dipatuhi oleh penumpang dan maskapai penerbangan. Artikel ini akan membahas beberapa ketentuan penting dalam penerbangan domestik di Indonesia.

1. Identitas penumpang

Setiap penumpang yang akan melakukan penerbangan domestik wajib menunjukkan identitas diri yang sah. Identitas yang biasanya diterima adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau paspor. Bagi anak-anak yang belum memiliki KTP, bisa menunjukkan kartu keluarga atau akta kelahiran. Identitas ini harus sesuai dengan nama yang tercantum pada tiket pesawat.

2. Check-in dan bagasi

Proses check-in dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu di counter bandara, melalui website resmi maskapai, atau melalui aplikasi mobile maskapai. Waktu check-in biasanya dibuka 2 jam sebelum jadwal keberangkatan dan ditutup 45 menit sebelum keberangkatan.

Untuk bagasi, setiap maskapai memiliki ketentuan yang berbeda-beda terkait berat maksimum bagasi yang bisa dibawa tanpa dikenakan biaya tambahan. Biasanya, berat maksimum bagasi terdaftar adalah 20-30 kg, sementara bagasi kabin dibatasi hingga 7 kg. Penumpang disarankan untuk memeriksa ketentuan bagasi pada maskapai masing-masing sebelum melakukan perjalanan.

3. Keamanan dan keselamatan

Penumpang harus mematuhi seluruh prosedur keamanan yang diberlakukan di bandara, seperti pemeriksaan keamanan di pos pemeriksaan (security check). Barang-barang yang dilarang dibawa ke dalam kabin pesawat antara lain senjata tajam, benda-benda yang mudah meledak, serta cairan dalam jumlah besar. Maskapai juga mewajibkan penumpang untuk mendengarkan instruksi keselamatan dari awak kabin sebelum pesawat lepas landas.

4. Protokol kesehatan

Di masa pandemi COVID-19, penerbangan domestik di Indonesia juga mengharuskan penumpang untuk mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Penumpang wajib menggunakan masker selama berada di bandara dan di dalam pesawat. Selain itu, penumpang juga harus menunjukkan hasil tes COVID-19 negatif (seperti tes PCR atau antigen) yang masih berlaku, sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah dan maskapai penerbangan.

5. Kebijakan pembatalan dan perubahan jadwal

Setiap maskapai memiliki kebijakan masing-masing terkait pembatalan dan perubahan jadwal penerbangan. Penumpang yang ingin membatalkan atau mengubah jadwal penerbangan biasanya akan dikenakan biaya tambahan. Namun, dalam situasi tertentu seperti bencana alam atau kondisi darurat, beberapa maskapai dapat memberikan kebijakan khusus tanpa biaya tambahan.

6. Hak penumpang

Penumpang memiliki hak-hak tertentu yang harus dipenuhi oleh maskapai, seperti mendapatkan kompensasi jika terjadi penundaan penerbangan lebih dari 2 jam atau pembatalan penerbangan tanpa pemberitahuan yang wajar. Selain itu, penumpang juga berhak mendapatkan layanan yang nyaman dan aman selama penerbangan, termasuk makanan dan minuman jika penerbangan berlangsung lebih dari 2 jam.

Ketentuan dalam penerbangan domestik di Indonesia dirancang untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang. Penumpang diharapkan dapat mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan selalu memeriksa informasi terbaru dari maskapai penerbangan sebelum melakukan perjalanan. Dengan demikian, pengalaman terbang dapat berjalan dengan lancar dan menyenangkan.