in

Kenali Marka Jalan agar Tahu Kapan Bisa Menyalip Kendaraan Lain

Pahami Rute Perjalanan (Freepik)

Marka jalan bukan hanya sebagai panduan visual bagi pengendara, tetapi juga sebagai alat untuk menjaga keselamatan di jalan. Di Indonesia, ada aturan yang mengatur kapan dan di mana kamu bisa menyalip kendaraan lain, yang semuanya tercermin dari tanda marka di jalan. Yuk, simak penjelasan tentang tanda marka jalan yang perlu diketahui agar berkendara lebih aman dan tertib.

1. Marka Jalan Putih Lurus (Garisan Lurus Tunggal)

Marka jalan ini biasa kita lihat dalam bentuk garis putus-putus atau garis solid putih di tengah jalan. Marka garis lurus tunggal biasanya menunjukkan bahwa pengendara tidak diperbolehkan untuk menyalip kendaraan lain. Artinya, jika ada marka ini di jalan, pengendara harus tetap di jalurnya dan tidak mencoba menyalip kendaraan yang ada di depannya. Biasanya, marka ini ada di jalan yang cukup sempit atau di tempat yang risikonya tinggi, seperti tikungan tajam atau jalan berkelok.

2. Marka Putus-Putus (Garisan Putus-Putus Dua)

Marka putus-putus dua di tengah jalan merupakan tanda bahwa pengendara diperbolehkan untuk menyalip kendaraan lain, asalkan situasi di sekitar aman. Ketika melihat marka ini, pengendara boleh berpindah jalur untuk menyalip kendaraan di depannya. Namun, ini harus dilakukan dengan hati-hati dan hanya ketika jalan benar-benar aman untuk dilalui. Jangan lupa untuk selalu memastikan bahwa tidak ada kendaraan lain yang datang dari arah berlawanan atau hambatan lain yang bisa menghalangi jalur.

3. Marka Garis Lurus Ganda

Marka jalan dua garis solid (lurus ganda) menunjukkan bahwa menyalip kendaraan lain dilarang. Garis lurus ganda ini sering ditemukan di jalan dengan tingkat bahaya yang tinggi, seperti jalan sempit atau area dengan tikungan yang tidak terlihat jelas. Tanda ini berfungsi untuk melindungi pengendara dari kecelakaan, karena menyalip di area tersebut bisa sangat berisiko. Jika menemui marka ini, lebih baik bersabar dan menunggu hingga aman untuk melaju di jalur yang lebih lebar.

4. Marka Tepi Jalan (Garisan Tepi Jalan)

Marka tepi jalan biasanya berbentuk garis solid di sisi kanan dan kiri jalan. Marka ini menandakan batas jalan dan tidak boleh dilewati kecuali dalam keadaan darurat. Ketika menyalip kendaraan, pengendara harus selalu menjaga jarak dengan marka ini agar tetap berada di jalur yang benar. Jangan pernah mencoba untuk menyalip dengan memotong garis tepi jalan, karena selain melanggar aturan, hal ini juga bisa sangat berbahaya.

5. Marka Berbentuk Panah atau Tanda Arah Lain

Tanda marka berbentuk panah atau petunjuk arah sering kali ditemukan pada perempatan atau persimpangan jalan. Marka ini memberi tahu pengendara tentang jalur yang boleh dilalui, terutama jika ada beberapa jalur yang terbagi. Jika ada marka panah yang mengarah ke kanan atau kiri, ini berarti kendaraan hanya boleh mengikuti jalur yang sesuai dengan arah tersebut. Di beberapa kasus, marka panah juga menunjukkan jalur yang diizinkan untuk menyalip. Pastikan untuk mengikuti arah marka ini untuk menghindari kesalahan dan kecelakaan.

6. Marka Zebra Cross

Meski tidak langsung berhubungan dengan menyalip kendaraan, marka zebra cross memiliki arti penting dalam berkendara. Ketika menemui garis zebra cross, pengendara harus memberi prioritas pada pejalan kaki yang sedang menyeberang. Jadi, saat berkendara, pastikan untuk menghindari marka zebra cross dan tidak menghalangi jalan bagi pejalan kaki, meskipun sedang dalam proses menyalip kendaraan lain.

Mengetahui tanda marka jalan yang ada di Indonesia sangat penting untuk menjaga keselamatan di jalan. Marka jalan tidak hanya berfungsi sebagai petunjuk bagi pengendara, tetapi juga mengatur kapan waktu yang tepat untuk menyalip kendaraan lain. Selalu perhatikan marka jalan dan patuhi peraturan yang ada, karena keselamatan di jalan lebih penting daripada sekadar ingin cepat sampai tujuan. Jangan terburu-buru, pastikan bahwa menyalip dilakukan dengan hati-hati dan hanya di tempat yang aman!