in

Aturan Ketat Masuk Singapura, di Antaranya Siapkan Asuransi Rp317 Juta

Patung Merlion, ikon Negara Singapura. Foto: Shutterstock

Pemerintah Singapura akan memberlakukan aturan ketat bagi setiap pelancong yang masuk ke negaranya. Aturan ini  diberlakukan negeri Singa untuk mengelola risiko Covid-19.

Kementerian terkait mengatakan, langkah baru akan diterapkan mengingat munculnya varian baru Covid-19 di sejumlah negara dan situasi pandemi yang masih memburuk di dunia.

“Seiring dengan perkembangan situasi global, kami akan terus menyesuaikan langkah-langkah perbatasan kami untuk mengelola risiko impor dan penularan ke masyarakat,” kata MOH, dilansir South China Morning Post, Senin (18/1/2021).

Berikut aturan lengkap Singapura bagi para pelancong yang akan masuk ke negaranya:

Aturan mulai berlaku 24 Januari 2021 pukul 23.19:

  1. Semua pelancong, termasuk warga Singapura dan penduduk tetap, harus mengikuti tes PCR Covid-19 setelah tiba di Singapura.
  2. Semua pelancong, termasuk warga Singapura dan penduduk tetap akan tetap dikenakan persyaratan tinggal di rumah sebagaimana dengan yang tertera sebelumnya, termasuk tes PCR kembali pada akhir periode pemberitahuan isolasi mandiri di rumah.
  3. Untuk memfasilitasi proses pengujian, pelancong dianjurkan untuk mendaftar dan membayar uang muka tes PCR saat kedatangan sebelum berangkat ke Singapura.
  4. Pendatang yang bukan warga Singapura atau penduduk tetap yang memiliki riwayat perjalanan ke negara atau wilayah berisiko harus mengikuti PCR selama 72 jam sebelum keberangkatan. Nantinya akan diuji lagi di akhir periode pemberitahuan isolasi mandiri.

Aturan mulai berlaku 31 Januari 2021 pukul 23.59:

  1. Semua pengunjung jangka pendek yang memasuki Singapura di bawah Air Travel Pass (ATP) atau Reciprocal Green Lanes (RGL) diharuskan memiliki asuransi perjalanan.
  2. Para pengunjung wajib memiliki asuransi perjalanan untuk perawatan medis terkait Covid-19 dan biaya rawat di Singapura, dengan perlindungan minimal sebesar S$ 30.000 atau Rp317 juta.
  3. Asuransi dapat dibeli dari perusahaan yang berbasis di Singapura ataupun luar negeri.

Sementara itu, per Minggu (18/1/2021), aturan tambahan hari karantina sudah berlaku bagi semua warga Singapura, penduduk tetap yang kembali dari negara mutasi Covid-19, seperti Inggris dan Afrika Selatan.

Semua warga Singapura dan penduduk tetap yang kembali dari Inggris dan Afrika Selatan akan dikenakan isolasi diri tujuh hari tambahan di tempat tinggal masing-masing. Ini setelah periode pemberitahuan isolasi selama 14 hari pada fasilitas khusus.