in

Cek Besaran Denda Tilang Elektronik

Jajaran Satlantas Polres Jakarta Pusat menggelar sosialisasi sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) kepada pengguna kendaraan. Foto: Tribunnews

Kapolri baru, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempertegas penerapan program tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Melalui ETLE, petugas Polantas tidak perlu melakukan penilangan terhadap pelanggar.

Jenderal Sigit menegaskan, para pelanggar akan ditindak melalui sistem tilang elektronik. Langkah ini diharapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri khususnya di sektor pelayanan lini terdepan yaitu anggota Pol antas.

“Ke depan saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan kemudian mengatur lalin yang sedang macet, tidak perlu lagi melakukan tilang,” papar Jenderal Sigit saat fit and proper test sebelum dilantik menjadi Kapolri beberapa waktu lalu.

Saat ini, tilang elektronik sudah berlaku di beberapa wilayah, termasuk di DKI Jakarta. Ada beberapa pelanggaran yang akan ditindak dengan sistem ETLE.

Dengan penerapan ELTE, beberapa CCTV akan dipasang secara tersebar di jalan raya yang akan terus memantau pelanggar lalu lintas. Melalui kamera CCTV itu, polisi bisa memantau dan mengidentifikasi pelanggar lalu lintas.

Pengendara yang melanggar akan mendapatkan surat tilang yang dikirim ke alamatnya sesuai identitas kendaraan bermotornya.

Besaran denda tilang elektronik tetap berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam peraturan tersebut sudah disebutkan dengan rinci denda maksimal dari pelanggaran lalu lintas.

Berikut besaran denda bagi pelanggar lalu lintas dengan sistem ELTE:

  • Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI akan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
  • Pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI akan dikenakan ancaman hukuman yang sama, kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
  • Pengemudi mobil tertangkap ETLE tidak menggunakan sabuk pengaman atau membiarkan penumpang depan tidak pakai sabuk pengaman maka terancam hukuman berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
  • Pengemudi yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stopline), ganjil-genap, dan menerobos jalur busway, terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
  • Pengendara yang menerobos lampu merah juga bisa ditindaki dengan ETLE. Pelaku bakal menghadapi hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
  • Berkendara sambil bermain HP terancam hukuman yang lebih berat lagi. Sesuai pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang mengemudi sambil bermain HP akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.