in

Tak Asal Dibunyikan, Klakson di Indonesia Punya Aturan

Ilustrasi membunyikan klakson. Foto: Shutterstock

Salah satu instrumen yang wajib dimiliki kendaraan adalah klakson. Biasanya, klakson diaktifkan dengan menggunakan tombol yang terletak di sekitar kemudi pada mobil atau setang pada sepeda motor.

Fungsi klakson adalah sebagai alat komunikasi, antara pengemudi dan pengguna jalan lain. Namun seiring waktu fungsinya klakson bisa jadi berbeda-beda.

Sering ditemukan praktik membunyikan klakson tidak baik yakni saat lampu lalu lintas sudah berubah menjadi hijau. Pada saat itu, kita sering mendengar ada sejumlah pengguna kendaraan langsung membunyikan klakson supaya pengendara di depan segera jalan.

Secara etika, itu tidak sopan. Solusinya adalah gunakan klakson singkat apabila kendaraan di depan Anda tidak kunjung maju padahal lampu sudah hijau cukup lama.

Di Indonesia, klakson diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan. Salah satunya, Pasal 39 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d bahwa klakson harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi.

Selanjutnya, Pasal 69 menyebutkan suara klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf f paling rendah 83 (delapan puluh tiga) desibel atau dB (A) dan paling tinggi 118 (seratus delapan belas) desibel.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan Pasal 71 yang menyebutkan tentang apa yang boleh dilakukan dan tidak pengendara dengan klakson. Ayat 1 menyebutkan, bila klakson diperlukan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan bisa digunakan saat pengemudi akan menyalip kendaraan.

Ayat 2 menyebutkan, klakson dilarang pada tempat-tempat tertentu misalnya area fasilitas pendidikan seperti sekolah atau tempat ibadah. Biasanya terdapat rambu yang menandakan bila klakson tak boleh dibunyikan di area-area tersebut.

Selain Peraturan Pemerintah, situs resmi Mitsubishi juga membeberkan bahwa, membunyikan klakson memerlukan etika. Etika yang dimaksudkan adalah, suara klakson jangan sampai mengganggu pengendara lain.

Sebagai contoh, penggunaan klakson paling tepat yakni saat akan menyalip kendaraan lain. Cukup bunyikan klakson sekali atau dua kali dengan durasi pendek serta mengedipkan lampu dim.

Pengemudi di depan akan paham bila Anda akan menyalipnya, sehingga ia akan memberi jalan. Di samping itu, klakson juga bisa sebagai ucapan terima kasih antar pengemudi ketika sudah diberi jalan oleh pengemudi lainnya.

Bisa juga memberi peringatan pengguna jalan lain dengan membunyikan klakson saat melewati jalur pegunungan yang berliku atau jarak pandang terbatas. Bunyikan klakson agak panjang sebanyak dua kali, biasanya kendaraan dari arah berlawanan akan membalas dengan klakson pula.