in

Deretan Pelanggaran yang Dideteksi Tilang Elektronik, Termasuk STNK Mati

Jajaran Satlantas Polres Jakarta Pusat menggelar sosialisasi sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) kepada pengguna kendaraan. Foto: Tribunnews

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah DKI Jakarta. Ke depan, Polri akan mengandalkan sistem ETLE tersebut untuk seluruh Indonesia.

Untuk diketahui, ETLE adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera/alat yang dapat mendeteksi berbagai macam bentuk pelanggaran lalu lintas. Sistem tersebut dapat menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis.

“Melalui ETLE tidak ada interaksi langsung/tidak ada kontak fisik antara petugas dan pelanggar sehingga menjadi metode yang paling tepat di era new normal,” ungkap Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry dalam FGD digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta secara virtual, Rabu (24/2/2021).

Ardila juga mengatakan, rekaman kamera tilang elektronik bisa digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas. Pelanggar akan diproses dengan bukti tersebut.

Ada beberapa pelanggaran lalu lintas yang akan dideteksi secara otomatis oleh alat bantu ETLE. Salah satunya, pelanggaran STNK yang sudah mati atau belum diperpanjang.

Daftar pelanggaran yang bisa terdeteksi tilang elektronik seperti yang dipaparkan Kompol Ardila dalam FGD yang bertajuk “Belajar dari Pandemi: Tranformasi Digital untuk Optimalisasi Penerimaan PKB dan BBNKB” tersebut:

  • Pelanggaran traffic light atau menerobos lampu merah
  • Pelanggaran marka jalan atau garis stop
  • Pelanggaran ganjil genap
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan
  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Pelanggaran batas kecepatan
  • Pelanggaran melawan arus
  • Pelanggaran tidak menggunakan helm
  • Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu pada Kawasan, seperti jalur tertentu (busway/fly over)
  • Pelanggaran keabsahan STNK atau belum melakukan perpanjangan STNK

“Di mana pelanggaran keabsahan STNK atau belum melakukan perpanjangan STNK juga bisa terlihat melalui pelat nomornya,” papar Ardila.