in

SIM Rusak atau Hilang Akibat Banjir Bisa Diurus, Catat Syaratnya

Hujan kerap menyebabkan banjir di sejumlah wilayah di Indonesia. Banjir yang melanda beberapa wilayah bisa menyebabkan banyak warga kehilangan surat-surat penting, misalnya Surat Izin Mengemudi (SIM).

Buat warga yang SIM-nya rusak atau hilang, bisa diurus. Berdasarkan informasi dari situs resmi NTMC Polri, Warga yang akan mengurus SIM yang hilang atau rusak karena banjir harus memenuhi beberapa syarat yang diwajibkan Polda Metro.

Syarat tersebut berupa beberapa dokumen pelengkap. Adapun persyaratan yang perlu dilampirkan oleh pemohon SIM adalah sebagai berikut:

  1. SIM Hilang wajib melampirkan:
  • Surat Laporan kehilangan dari Kepolisian
  • Surat keterangan RT/RW
  • Surat keterangan sehat dari dokter atau medis
  • KTP
  1. SIM Rusak Wajib Melampirkan:
  • Surat Keterangan RT/RW
  • Surat Keterangan sehat dari dokter
  • KTP
  • SIM yang rusak

Pengurusan SIM rusak atau hilang bisa dilakukan di kantor samsat atau di posko pelayanan yang disediakan oleh Polri. Hanya saja, sejauh ini baru satu posko yang disediakan, yakni di GOR Kampung Makasar, Jakarta Timur.

Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya mengatakan, Polri membuka Posko layanan perbaikan atau pergantian Surat Ijin Mengemudi (SIM) terkait banjir yang menyerang Jakarta beberapa waktu lalu.

“Silahkan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta.

Pelayanan perbaikan dan pergantian SIM akibat banjir tersebut sudah dimulai sejak Selasa (3/3/2020). Jam operasionalnya dimulai pukul 08.00 WIB.

“Dan melayani sampai selesai pemohon,” tambah Dirlantas.