in

Mengetahui Penyebab Tarif Tol Terus Naik

Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo yang diresmikan Presiden Joko Widodo, 26 Mei 2019. Foto: Kompas.com

Sebagian masyarakat lebih suka melewati jalan tol saat beraktivitas karena dianggap minim hambatan. Hanya saja, seiring waktu jalur tol terus-menerus mengalami kenaikan tarif.

Januari 2021, sembilan ruas jalan tol yang mengalami kenaikan tarif. Kesembilan ruas tol yang disesuaikan tarifnya mulai dari Ruas Tol JORR I (Akses Tanjung Priok dan Segmen Bintaro Viaduct-Pondok Ranji), Tol Cipularang, Tol Padaleunyi, Tol Palimanan-Kanci, Tol Semarang (Seksi A, B, C), Tol Surabaya-Gempol, Tol Kanci-Pejagan, Tol Pejagan-Pemalang, hingga Integrasi Tol Jakarta-Cikampek Layang.

Kasubbid Operasi dan Pemeliharaan II Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Joko Susanto menjelaskan, penyesuaian tarif tol yang dilakukan tepatnya pada 17 Januari tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. Penyesuaian tarif tol tersebut seharusnya sudah dilakukan pada 2020 namun ditunda.

“Itu sebenarnya adalah tarif tol yang harusnya dilakukan penyesuaian tarif 2020, tapi dampak Covid-19 akhirnya semua ditunda. Karena dirasa traffic sudah mulai kembali, untuk menjaga iklim investasi di badan usaha makanya kami di PUPR memutuskan tanggal 17 Januari dilakukan penyesuaian tarif,” jelas Joko di tengah Diskusi Publik Perlindungan Konsumen dengan tema “Tarif Tol Naik Banjir pun Tiba”, Jumat (12/3/2021).

Joko membeberkan, saat ini ada 59 ruas jalan tol yang memiliki tanggal penyesuaian tarif yang beragam. Karena itu, akan dilakukan penyesuaian tarif tol selanjutnya dalam tiga tahap selama 2021, yakni April, Agustus dan Desember.

Lebih lanjut, Joko mengatakan, kenaikan tarif tol tersebut sesuai Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan aturan tersebut, tarif tol disesuaikan dengan inflasi tiap dua tahun. Penyesuaian tarif tol itu ditetapkan oleh Menteri.

Pada PP No. 15 Tahun 2005 Pasal 68, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun oleh BPJT berdasarkan tarif yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi sesuai dengan formula: tarif baru=tarif lama X (1+inflasi).