in

Wawasan Masyarakat RI Berdigital Dinilai Rendah, Intip Langkah Pemerintah Mengatasinya

Ilustrasi. Foto: Shutterstock

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan, kemampuan dan wawasan masyarakat Indonesia dalam literasi digital atau kemampuan berdigitalisasi terbilang rendah.

Hal itu ungkapkan Semuel saat acara Peluncuran Kegiatan Edukasi Literasi Digital yang digelar oleh ICT Watch secara virtual, Selasa (17/3/2021).

“Hasil survei literasi digital yang kita lakukan bersama siberkreasi dan katadata pada 2020 menunjukkan bahwa indeks literasi digital Indonesia masih pada angka 3,47 dari skala 1 hingga 4. Hal tersebut menunjukkan indeks literasi digital kita masih di bawah tingkatan baik,” papar Semuel.

Samuel menilai, temuan ini akan ditindaklanjuti bersama sebab saat ini Indonesia tengah melakukan percepatan agenda transformasi digital. Literasi digital dari masyarakat dianggap memiliki peranan amat penting.

Sebagai langkah merespon, Kominfo bersama Siberkreasi, Facebook dan WhatsApp gencar memberikan edukasi ke masyarakat di era digitalisasi. Tujuannya tak lain demi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berdigitalisasi.

Di sisi lain, pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pengguna (RUU-PDP) bersama DPR-RI. Langkah pemerintah ini sebagai tindaklanjut atas tingginya kegiatan masyarakat di dunia maya.

“Kominfo saat ini tengah melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pengguna bersama DPR-RI,” beber Samuel.

Menurut Samuel, RUU-PDP menjadi salah satu payung hukum masyarakat untuk menjamin perlindungan data pribadi masyarakat saat ini.

“RUU-PDP ini menjadi payung hukum untuk masyarakat yang lebih komprehensif dan dapat memberikan jaminan perlindungan data pribadi,” jelas Semuel.

Berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 19/DPR RI/I/2018-2019 tentang Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2019 dan Perubahan Program Legislasi Nasional RUU Tahun 2015- 2019, Undang-Undang PDP sejatinya sudah diprioritaskan untuk dibahas di DPR sejak tahun 2019. Namun, hingga saat ini RUU tidak kunjung disahkan.

Pada September 2020, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengungkapkan, pihaknya siap untuk melakukan rapat maraton agar RUU PDP bisa langsung diselesaikan sesuai dengan waktu ditargetkan.