in

Aturan Pelaksanaan Posyandu di Tengah Pandemi Covid-19

Anak yang sedang di vaksin oleh petugas posyandu dengan protokol kesehatan. Foto: Dok. Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI

Pembatasan aktivitas di luar rumah karena pandemi Covid-19 turut menyebabkan aktivitas posyandu berhenti. Padahal peran posyandu sangat penting untuk menekan atau mencegah stunting.

Stunting merupakan kekurangan gizi dalam jangka waktu panjang yang menyebabkan tinggi anak sulit bertambah hingga menjadi kerdil. Kondisi medis ini bukan hanya berdampak pada perkembangan fisik anak, melainkan juga terhadap perkembangan kognitifnya.

Oleh sebab itu, dibutuhkan langkah-langkah untuk menyeimbangkan kebutuhan penanganan Covid-19 dan pelayanan kesehatan terhadap balita tetap berjalan. Sebab, peningkatan prevalensi stunting sebisa mungkin harus bisa ditekan.

Berdasarkan Buku Panduan Pelayanan Kesehatan Balita Pada Masa Tanggap Darurat Covid-19 terbitan Kemenkes pada 2020, aturan pelaksanaan posyandu saat pandemi Covid-19 yang bisa diikuti oleh masyarakat sebagai berikut:

  • Beroperasi atau tidaknya posyandu diserahkan kepada kebijakan pemerintah daerah (lurah)
  • Kader posyandu harus dalam kondisi sehat, terutama tidak menunjukkan gejala batuk, pilek, dan demam
  • Kader posyandu memakai masker serta sarung tangan
  • Anak-anak dan orang tua anak juga harus dalam kondisi sehat, terutama tidak menunjukkan gejala batuk, pilek, dan demam. Kader bisa membantu memastikannya dengan mengukur suhu tubuh yang diperkenankan ≤ 37,5 derajat Celcius
  • Meja tidak berdekatan (minimal 1 meter) dan disediakan fasilitas mencuci tangan yang baik atau cairan pembersih tangan (disinfektan)
  • Orang tua bayi dan balita membawa kain atau sarung sendiri untuk keperluan penimbangan berat badan
  • Atur jadwal layanan maksimal 10 orang di area layanan posyandu
  • Jika ada penyuntikan imuniasi untuk anak, anak harus menunggu di luar area posyandu atau tempat terbuka sekitar 30 menit sebelum pulang

Namun apabila posyandu tidak melakukan pelayanan saat pendemi Covid-19 maka disarankan untuk melakukan pemantauan tumbuh kembang anak secara mandiri oleh orang tua dengan panduan Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).

Selain itu, melakukan pemantauan balita berisiko, imunisasi, pemberian vitamin A. Selanjutnya, obat cacing dapat dilakukan temu janti terlebih dahulu dengan fasilitas kesehatan atau bisa dengan kunjungan rumah.

Adapaun standar pelayanan balita sakit di puskesmas yaitu:

  • Pasien anak dan pengantar pasien diwajibkan menggunakan masker
  • Tenaga kesehatan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai
  • Menerapkan triage dan memisahkan ruang tunggu dan klinik pemeriksaan antara anak yang memiliki riwayat kontak dengan orang lain yang dicurigai atau menderita Covid-19, atau ada keluhan batuk, pilek, sakit tenggorok, demam, dengan anak tidak ada riwayat kontak atau tidak ada keluhan batuk, pilek, sakit tenggorok dan demam
  • Alur pelayanan untuk menghindari penumpukan pasien
  • Memastikan akses pasien terhadap fasilitas cuci tangan (air bersih dan sabun, atau hand sanitizer dengan kandungan alkohol 70 persen) selama berada di Puskesmas
  • Mengatur meja pelayanan tidak berdekatan (petugas berjarak minimal 1 meter)