in

Deretan Kendaraan yang Boleh Beroperasi Saat Penerapan Larangan Mudik 2021

Ilustrasi. Pelabuhan Merak tak layani penyebrangan orang pada arus mudik tahun 2021. Foto: KOMPAS.COM

Pemerintah melarang warga Indonesia untuk mudik lebaran pada tahun 2021. Larangan itu berlaku mulai 6 hingga 17 Mei.

Menyusul larangan itu, pemerintah pun melarang seluruh moda transportasi, baik darat, laut, maupun udara untuk beroperasi. Namun, ada pengecualian bagi beberapa jenis kendaraan untuk tetap bisa beroperasi selama pemberlakuan larangan mudik.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang diterbitkan pemerintah.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, serta sanksi. Selaun itu, diatur juga ketentuan mengenai pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi.

Pengecualian terhadap aturan tersebut berlaku untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak, misalnya melahirkan dan kondisi sakit.

Sedangkan angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan larangan mudik adalah:

  • Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang
  • Kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang
  • Mobil bus dan kendaraan bermotor
  • Kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Pengecualian pun diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping serta pelayanan kesehatan yang darurat.

Pengecualian kendaraan juga diberlakukan saat larangan mudik tahun 2021 bagi:

  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  • Kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri
  • Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
  • Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah
  • Mobil barang dengan tidak membawa penumpang
  • Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi
  • Kendaraan yang mengangkut pekerja migran indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan aturan.

Sementara itu, pengecualian sektor perhubungan laut diberlakukan saat pemberlakukan larangan mudik yakni  terhadap:

  • Kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran, dan WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan
  • Pergantian awak kapal
  • Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokal satu kecamatan, kabupaten, provinsi dengan ketentuan persyaratan yang berlaku
  • Kapal penumpang yang melayani transportasi antar-pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas
  • Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar maupun daerah perbatasan
  • Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan peralatan medis, obat-obatan, dan barang esensial lainnya.

Pengecualian pada angkutan udara juga diberlakukan bagi:

  • Penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan
  • Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional
  • Operasional penerbangan khusus repatriasi
  • Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
  • Operasional angkutan kargo
  • Operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Sedangkan untuk perjalanan kereta api antarkota juga ditiadakan dalam aturan. Kereta api perkotaan pun diberlakukan pembatasan jam operasional dan supply.