in

Mengetahui Tarif Cas Mobil Listrik di Indonesia Tahun 2021

Ilustrasi charger mobil listrik. Foto: Papperlaw

Kendaraan listrik di Indonesia terus mendapat dukungan dari  masyarakat. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), potensi mobil listrik di Indonesia pada 2021 ini mencapai sebanyak 125 ribu unit dan motor listrik mencapai 1,34 juta unit.

Dengan potensi kendaraan listrik pada tahun ini, maka diperkirakan bakal mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) sebesar 0,44 juta kilo liter (kl) per tahun.

Sementara untuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) pada 2021 diproyeksikan mencapai 572 unit dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) sebanyak 3.000 unit.

Lalu berapa tarif ngecas mobil listrik? Sesuai aturan yang berlaku, tarif listrik untuk SPLU mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2016.

Dalam lampiran regulasi disebutkan, SPLU masuk dalam tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus dengan besaran Rp1.650/kWH.

“Permen 28/2016 dengan beberapa perubahannya. Kalau jualan listrik untuk umum aturan dasarnya ini. Saat ini, Pertamina masih pilot project,” ungkap Agus Cahyono Adi, Kepala Pusat Data dan Teknologi Infomesia Energi dan Sumber Daya Mineral.

Soal berapa kWh energi yang dibutuhkan untuk mobil listrik, Agus merujuk pada laman energuide.be. Di situ dijelaskan, sebagian besar mobil listrik mengonsumsi 10 kWh untuk menempuh jarak 80 hingga 100 km.

Artinya, untuk 100 km maka biaya yang dibutuhkan sebesar Rp16.500 dengan perhitungan 10 kWh dikalikan Rp1.650 /kWh.

“80-100 km=10kWh=Rp16.500,” sebutnya.

Biaya yang dikeluarkan ini jauh lebih murah dibanding menggunakan energi fosil seperti premium. Sebab, untuk premium biaya yang dikeluarkan untuk 100 km mencapai Rp64.500.

“10 km=Rp6.450 (1 liter Premium). 100 km Rp64.500. Mahal mana?” tanya Agus.