Pemerintah mewajibkan mobil baru dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Hal ini didorong oleh seringnya terjadi kebakaran mobil. Pemilik mobil lama juga bisa ikut tren menyediakan APAR ini di kabin demi mendukung keselamatan.
Ketentuan wajib APAR ini tertuang pada Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang membahas mengenai kewajiban mobil penumpang memiliki APAR dan mulai berlaku pada Januari 2021.
Pemilik mobil lama bisa membeli sendiri APAR yang dijual di pasaran. Sebagai informasi, biasanya APAR di mobil baru diletakkan di area sopir, seperti di bawah jok atau dekat kaki, agar mudah dijangkau pengemudi.
Ada beberapa jenis APAR. Berikut panduan memilih APAR berdasarkan jenis dan fungsinya.
- APAR jenis air
APAR jenis air ini memang paling murah, namun hanya bisa digunakan untuk memadamkan bahan padat yang terbakar, seperti kertas, plastik, karet, dan sejenisnya. APAR ini tak bisa digunakan pada bahan logam.
- APAR jenis bubuk kimia
APAR ini lebih cocok digunakan untuk kebakaran yang diakibatkan korsleting listrik. Kandungan APAR jenis bubuk kimia terdiri dari mono amonium dan amonium sulfat.
- APAR jenis karbon dioksida
APAR jenis karbon dioksida ini merupakan jenis yang paling cocok untuk mobil pribadi. Alat ini bisa memadamkan kebakaran karena kelistrikan, cairan seperti minyak, alkohol, kertas, dan sebagainya.
- APAR jenis busa
Apar yang satu ini cocok untuk digunakan untuk memadamkan kebakaran benda padat bukan logam dan cairan, misanya kertas, karet, plastik, minyak, alkohol, dan sebagainya.
Cara menggunakan APAR untuk memadamkan api
Saat mobil tiba-tiba terbakar, penumpang diimbau tidak panik. Panik hanya akan membuat susah berpikir dan menemukan solusi dengan cepat.
Hal yang perlu dilakukan yakni tepikan mobil ke tempat aman, matikan mesin. Lalu mulai memadamkan api menggunakan APAR yang sudah tersedia.
Jika terindikasi sumber kebakaran dari arah mesin, sebaiknya membuka dulu kap mesin lalu semprotkan APAR.
Untuk diingat, saat membuka kap mesin, upayakan berada di posisi samping mobil, jangan di depan. Tujuannya, untuk menghindari arah kobaran api.