in

THR Pegawai Negeri Sipil Cair Mulai Besok

Kementerian Keuangan memastikan pencairan dana tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga beberapa waktu lalu, mengatakan pencairan THR bertahap mulai dari H-10 sampai H-5 lebaran. Artinya pencairan akan dilakukan mulai besok, Rabu 28 April 2021.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso juga membenarkan bahwa perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.

Perlu diingat, besaran tunjangan hari raya berbeda. Bergantung golongan dan pangkat. Besok THR cair tanpa potongan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan THR untuk PNS maupun TNI/Polri semua cair pada H-10 sebelum Idul Fitri.

“Untuk ASN dan prajurit TNI/Polri ini juga (sedang) difinalisasi oleh Ibu Menkeu dan dibayarkan H-10 (sebelum Idul Fitri),” kata Airlangga dalam keterangan pers di Istana Negara, dilansir Tempo, Selasa 27 April 2021.

Sri Mulyani juga memastikan THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan tanpa potongan. Mengingat tahun lalu, pemerintah tidak bisa membayar THR dan gaji ke-13 karena anggaran difokuskan untuk penanganan Covid-19.

Pemerintah menggelontorkan Rp 579,78 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun lalu. Dana tersebut dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos), tenaga kesehatan, hingga bantuan korporasi dan UMKM.

“Gaji ke-13 dan THR sesuai policy (ketentuan) sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja,” demikian Sri Mulyani.