Bank-bank di Indonesia gencar mengimbau para nasabah pemegang kartu ATM atau kartu debit dengan teknologi strip magnetik untuk segera bermigrasi ke kartu dengan teknologi chip atau kartu ATM chip.
Kartu debit atau kartu ATM berbasis chip adalah pengganti kartu debit berbasis Magnetic Stripe sesuai dengan arahan Bank Indonesia yang telah digagas sejak 6 tahun lalu melalui Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015.
Dalam informasi di laman resmi Bank Indonesia, BI telah menetapkan Bank National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) sebagai Standar Nasional Teknologi Chip kartu ATM dan/atau kartu debit yang akan digunakan oleh seluruh penyelenggara kartu ATM dan atau kartu Debit di Indonesia.
Jadi, bukan hanya ditujukan pada bank-bank milik negara saja, tetapi juga bank-bank swasta. Gagasan ini dinilai penting untuk mewujudkan industri sistem pembayaran yang aman, efisien, lancar, dan andal, dengan tetap memperhatikan perluasan akses dan perlindungan konsumen, serta mengutamakan kepentingan nasional.
Penggunaan kartu ATM chip ini ditujukan untuk meningkatkan keamanan bertransaksi, memitigasi risiko fraud (kecurangan yang disengaja dilakukan oleh satu orang atau pihak tertentu), dan mensejajarkan penyelenggaraan kartu ATM di dalam negeri dengan praktik di dunia internasional.
Dikutip dari laman Bank Mandiri, kartu yang berbasis chip dinilai relatif mampu mengurangi risiko pencurian data nasabah dan transaksi skimming (pencurian informasi dari menyalin data yang ada di strip magnetik secara ilegal).
Perlu diketahui, data nasabah yang tersimpan di kartu berbasis strip magnetik relatif lebih mudah disalin atau dicuri oleh pihak tak bertanggung jawab. Sementara, teknologi terbaru berbasis chip tidak demikian.
Alasan lainnya, nasabah harus segera mengganti kartunya menjadi berbasis chip agar dapat terus melakukan transaksi perbankan. BI mencanangkan program migrasi akan terimplementasi secara penuh pada 31 Desember 2021.
Konsekuensinya Jika Tak Ganti ke ATM Chip
Jika ada pengguna yang belum juga melakukan konversi atau migrasi kartu ATM lama ke versi chip, kartu yang bersangkutan akan diblokir oleh pihak bank.
Jika kartu ATM diblokir, maka tidak dapat melakukan transaksi sebelum mengurusnya untuk diganti menjadi kartu berbasis chip.
Selain itu, pengguna juga mungkin akan kesulitan saat melakukan transaksi EDC di merchant-merchant yang secara bertahap telah mengubah mesin EDC-nya dan tidak lagi bisa mengakomodasi penggunaan kartu berbasis strip magnetik.
Batas Akhir Konversi
Secara umum, penggantian kartu ATM atau debit menjadi berbasis chip masih dapat dilakukan sebelum 31 Desember 2021. Namun, sebagian penyedia layanan perbankan menerapkan waktu yang berbeda-beda.
Contohnya, nasabah pemegang kartu ATM atau kartu debit Bank Mandiri diberi batas waktu hingga 1 Juni 2021 untuk melakukan penggantian kartu.
Corporat Secretary Bank Mandiri, Rudi As Atturidha menegaskan, proses migrasi dapat dilakukan di seluruh kantor cabang Bank Mandiri dan Mandiri CS Machine secara gratis.
“Kami memastikan agar seluruh proses pergantian kartu dapat dilayani di seluruh kantor cabang Bank Mandiri di seluruh Indonesia. Tanpa dipungut biaya,” papar Rudi melalui keterangan resminya, 16 Mei 2021 lalu.