in

Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak? Begini Prosedur Pengurusannya

Ilustrasi. Foto: iStock

Sertifikat tanah adalah surat berharga yang menjadi penanda legal kepemilikan seseorang akan sebidang lahan atau tanah. Dokumen penanda kepemilikan barang berharga ini harus disimpan dengan baik dan benar, agar nantinya ketika akan bertransaksi tanah, pemilik tanah tak menemui kesulitan.

Lantas bagaimana jika sertifikat tanah hilang atau malah rusak karena terkena bencana misalnya? Pemilik tanah atau pemegang sertifikat tanah bisa menyampaikan permohonan penerbitan kembali sertifikat tanah karena alasan hilang atau rusak.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.24 Pasal 57 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, tertulis bahwa atas permohonan pemegang tanah, sertifikat dapat diterbitkan kembali sebagai pengganti sertifikat yang hilang.

Untuk mengurus penerbitan kembali sertifikat tanah sebenarnya tak sulit. Dilansir dari laman resmi Kementerian Agraria dan BPN, berikut adalah cara mengurus kehilangan sertifikat tanah.

Siapkan dulu dokumen berikut ini sebelum mengurus ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

  1. Fotokopi identitas penduduk yaitu KTP. Lengkapi dengan foto identitas yang diberi kuasa, jika pengurusan ini dikuasakan kepada orang lain.
  2. Surat kuasa.
  3. Fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada).
  4. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
  5. Formulir permohonan penerbitan kembali sertifikat tanah yang ditandatangani oleh pemilik tanah atau pemegang kuasa di atas meterai.

Untuk pengurusan kembali sertifikat tanah yang hilang, maka juga harus menyiapkan dokumen di atas. Setelah syarat lengkap, pemohon bisa langsung ke kantor BPN di wilayah terdekat dengan lokasi tanah.

Setelah dokumen diserahkan, pemohon bisa menunggu waktu yang ditentukan oleh petugas BPN untuk melakukan sumpah perihal kehilangan sertifikat tanah.

Sesi pengambilan sumpah ini akan dipimpin oleh rohaniawan kantor BPN setempat, dan selanjutnya pemohon akan menandatangangi surat pernyataan di bawah sumpah.

Kemudian pemohon juga akan diminta mengumumkan kehilangannya di surat kabar harian di kota domisili, guna mencegah sanggahan dari pihak lain yang mengklaim tanah yang dimaksudkan.

Jika dalam waktu satu bulan tak ada yang menyanggah iklan tersebut, maka BPN akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti.