in

Kontroversi di Indonesia, Intip Cara Prancis Menindak Knalpot Bising

Ilustrasi knalpot. Foto: @sukabalapmotor

Motor dengan knalpot bising yang tidak sesuai standar memang dilarang digunakan. Di Indonesia, kepolisian menindak para pengendara motor yang menggunakan knalpot bising. Penggunaan knalpot bising ini ternyata tidak hanya terjadi di Indonesia.

Prancis punya sistem yang lebih canggih dalam menindak motor dengan knalpot bising. Di sana, banyak penggunaan knalpot bising yang digunakan sepeda motor, skuter, hingga mobil.

Dikutip Le Repaire, seperti halnya penindakan terhadap kendaraan yang melebihi batas kecepatan, kendaraan dengan knalpot bising di Prancis juga akan diketahui dari sistem radar.

Sistem yang didedikasikan untuk mengukur volume suara kendaraan telah dikerahkan selama dua tahun di Paris. Kini, penggunaannya diperluas ke Métropole de Lyon.

Kota Bron juga secara sukarela menguji radar kebisingan di jalan raya. Di sana, terdapat perangkat yang bisa memotret kendaraan dan pelat nomornya setelah kendaraan itu terdeteksi melebihi ambang batas suara. Surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.

Sistem ini seperti teknologi tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang sudah ada di Indonesia. Bedanya, sistem di Prancis sudah bisa mengukur ambang batas suara yang dihasilkan kendaraan yang lewat.

Bron bukan satu-satunya kotamadya yang ingin berpartisipasi dalam eksperimen tersebut. Kota Nice, Paris atau Rueil-Malmaison dan Villeneuve-le-Roi juga telah menyatakan minat mereka.

Sementara itu, di Indonesia kepolisian gencar memburu pemotor dengan knalpot bising. Namun, penindakan pemotor dengan knalpot bising ini menuai kontroversi.

Yang baru-baru ini sedang ramai, pengguna motor Ducati dengan knalpot standar sempat disetop polisi sebelum akhirnya tilang dibatalkan.

Edward Sujono dari JakartaBikersCommunity, mengatakan peraturan mengenai knalpot bising saat ini masih abu-abu. Jadi belum ada aturan dan parameter yang jelas, seperti apakah ciri-ciri knalpot yang masuk kategori bising itu.

Tak hanya dasar aturannya yang belum ada, prosedur pemeriksaan knalpot bising pun seperti tidak ada metodenya, hanya berdasarkan pengamatan visual.

“(Jika ingin razia, seharusnya) pakai pengukur desibel knalpot. Dan itu pun nggak boleh digeber, jadi motor dinyalain aja dalam posisi diam dengan jarak pengukuran sekitar 2 meter,” kata Edward, Senin (7/6/2021).