in

Payung Hukum Isu Tarif Parkir Rp60.000 Per Jam di DKI

Ilustrasi parkir mobil. Foto: Jasa Marga

Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi tarif parkir tertinggi untuk semua kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi. Rencananya, kebijakan tersebut tidak hanya diberlakukan di lahan parkir milik Pemprov, namun juga belaku di mall dan perkantoran swasta.

Isu tarif parkir yang diusulkan pun tidak tanggung-tanggung. Pemilik kendaraan roda empat yang belum melakukan uji emisi akan dikenakan tarif parkir Rp60.000 untuk per jamnya.

Sebagai dasar hukum, total ada 6 peraturan yang dijadikan sebagai landasan pemberlakuan wacana tersebut.

Pertama, Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada aturan tersebut, disebutkan bahwa besaran tarif parkir dihitung berdasarkan rumus perhitungan tarif dan ditetapkan dengan Perda daerah terkait.

Kedua, ada Pasal 53 Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Aturan ini menjelaskan bahwa besaran tarif parkir ditinjau paling lambat dua tahun sekali dan ditetapkan dengan Pergub.

Artinya penentuan tarif parkir bisa berubah dan dikaji tiap dua tahun sekali. Penetapannya pun harus dilakukan oleh Gubernur.

Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Peraturan ini menjelaskan bahwa parkir merupakan sarana pengendali lalu lintas yang pembinaannya dipegang sepenuhnya oleh Pemda. Sementara pengelolaannya dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dan/atau pemilik gedung.

Keempat, ada Pergub Nomor 103 Tahun 2007 tentang Pola Transportasi Makro Wilayah DKI Jakarta. Peraturan ini menjelaskan usulan kenaikan tarif parkir dapat membatasi parkir liar yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas.

Kelima, Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Tiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang atau tidak memenuhi ketentuan lolos uji tersebut akan dikenakan sanksi berupa pembayaran parkir tertinggi.

Keenam, Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Instruksi ini menjadi acuan bagi Dinas Perhubungan untuk meningkatkan tarif parkir di wilayah yang memiliki layanan angkutan umum massal.

Tarif parkir dijadikan sebagai instrumen pengendali lalu lintas yang akhirnya bisa memperbaiki kualitas udara di wilayah tersebut.