in

Mengingatkan Syarat Berkendara Selama PPKM Darurat di DKI

Anggota Polisi memeriksa identitas pengendara sepeda motor saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta, 3 Juli 2021. Foto: Antara

Pemerintah telah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Berbagai aktivitas masyarakat dibatasi selama PPKM Darurat dan mobilitas pun diatur.

Tak terkecuali di DKI Jakarta yang mencatat banyak kasus Covid-19. Ada aturan berkendara yang harus dipatuhi masyarakat saat melakukan mobilitas di masa PPKM Darurat.

Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 875 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksinya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021. Penumpang kendaraan pribadi maupun transportasi umum dibatasi.

Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental maksimal penumpang 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Merujuk pada Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021, kapasitas angkut mobil penumpang mobil bus, angkutan perairan, angkutan perkeretaapian paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkut. Kapasitas angkut penumpang pada mobil barang paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi.

Penumpang kendaraan pribadi maksimal 50%. Jika berdomisili di alamat yang sama, kendaraan pribadi boleh diisi penuh.

Ojek online dan pangkalan penumpang 100% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Untuk ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 orang. Ojek online dan ojek pangkalan wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor paling sedikit 1 meter.

Dan terhadap perusahaan aplikasi ojek online wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi tidak berkerumun dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar.

Dalam pemberlakuan PPKM Darurat, kegiatan masyarakat dibatasi. Untuk sektor non-esensial diberlakukan 100% work from home (WFH). Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.

Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.