in

Kemunculan Babirusa Setelah Sekian Lama Dianggap Hanya Mitos

Ilustrasi babirusa Maluku. Foto: iStockphoto

Wujud asli babirusa berhasil direkam dalam kondisi hidup untuk pertama kali. Hewan yang disebut masyarakat selama ini hanya mitos itu, terekam dari kamera jebak yang dipasang di kawasan Suaka Alam Masbait, Pulau Buru, Maluku.

Kepala Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Danny H Pattipeilohy mengatakan bahwa pihaknya melakukan survei babirusa hampir setiap tahun.

“Namun yang kita temukan sebelumnya hanya jejak, kemudian kotoran, kemudian dia punya tempat kubangan di habitatnya,” ungkapnya dikutip dari Antara, Kamis (22/7/2021).

Spesies Babyrousa babyrussa tersebut lebih senang mengisolasi diri cukup jauh dan rata-rata ditemukan di dataran tinggi, sehingga warga setempat hampir tidak pernah melihatnya.

Informasi dari masyarakat setempat, babirusa dianggap sebagai mitos dan mereka yang melihatnya di hutan-hutan pada perbukitan dan pegunungan menganggap kemunculannya untuk menunjukkan jalan keluar untuk orang yang tersesat di sana.

“Bagi masyarakat setempat Babirusa dianggap mitos, karena warga di sana banyak yang tidak pernah melihat langsung babirusa,” kata Danny.

Menurut Danny, Suaka Alam Masbait di Pulau Buru kondisi alamnya masih sangat baik dan banyak sumber makanan untuk satwa. Dirinya meyakini hal tersebut menjadi tanda baik bahwa babirusa di kawasan itu bisa hidup dan berkembang biak dengan aman.

Meski begitu, BKSDA Maluku belum bisa memastikan jumlah populasi babirusa di kawasan tersebut. Mereka masih dalam proses analisa dan butuh waktu yang cukup lama untuk mengetahui jumlah pasti populasi satwa tersebut.

“Perlu beberapa kali analisis pengambilan gambar dan video supaya kita bisa lakukan sensus per individu,” paparnya.

Danny mengatakan foto yang didapat tersebut sangat penting karena merupakan bukti pertama penemuan atas survei intensif yang dilakukan sejak tahun 1995.

Survei di tahun 1995 belum pernah menemukan babirusa secara langsung, kecuali jejaknya. Dengan adanya penemuan tengkorak satwa liar tersebut oleh seorang pemburu di sekitar Gunung Kapalatmada, Pulau Buru, pada 1997 maka terkonfirmasi pulau tersebut sebagai salah satu habitat babirusa maluku.

Tidak adanya bukti pertemuan secara langsung, bahkan dalam survei intensif BKSDA Maluku di kawasan konservasi pada 2011-2013, membuat keberadaan babirusa di Pulau Buru sering dianggap mitos.

BKSDA Maluku memasang 20 kamera jebak dan satu GPS pada 2020. Baru di 2021, upaya mereka untuk mendapatkan bukti keberadaan babirusa Maluku membuahkan hasil.

Menurut Danny, dari 10 kamera jebak yang mereka pasang sejak April hingga Juni 2021 di tujuh lokasi di area lintasan satwa di kawasan konservasi di Pulau Buru berhasil mengabadikan keberadaan satwa liar tersebut.

Selanjutnya akan direncanakan program kegiatan untuk konservasi Babirusa khususnya di Pulau Buru seperti peningkatan patroli pengamanan, penyadartahuan masyarakat serta survei pakan habitat.

Selain itu rencananya akan dilaksanakan juga survei monitoring dengan pasang kamera jebak di habitat babirusa lainnya, seperti di Pulau Mangoledan Pulau Taliabu, untuk pembuktian langsung keberadaan babirusa Maluku.

Mengenal Babirusa

Babirusa (Babyrousa spp.) merupakan satwa endemik Wallace. Region ini dihuni tiga jenis babirusa yaitu babirusa sulawesi (Babyrousa celebensis) yang sebarannya berada di Pulau Sulawesi dan babirusa togean (Babyrousa togeanensis) menyebar di beberapa pulau di Kepulauan Togean.

Selain itu ada babirusa maluku (Babyrousa babyrussa) yang sebarannyateridentifikasi meliputi Kepulauan Sula, yaitu Pulau Mangole, Taliabu,serta Buru.

Babyrousa spp.termasuk dalam Apendiks I CITES, artinya spesimennya dilarang untuk diperdagangkan baik dalam bentuk hidup dan atau mati dan atau bagian-bagian serta produk turunannya. Satwa liar tersebut juga termasuk dalam daftar IUCN Red List sebagai jenis-jenis yang terancam punah dengan kategorivulnerable.

Secara nasional, jenis babirusa tersebut termasuk dalam jenis dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, sebagaimana lampirannya diubah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2018, yang menegaskan bahwa jenis babirusa dilindungi oleh peraturan perundangan.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indra Exploitasia menyampaikan apresiasi atas upaya dan kerja keras Tim Balai KSDA Maluku dalam upaya memperoleh bukti nyata keberadaan babirusa yang merupakan Satwa Prioritas Nasional yang dilindungi secara penuh sejak 1931.

Selain rekaman foto Babirusa, kamera jebak yang dipasang oleh BKSDA Maluku ternyata juga menangkap beberapa gambar jenis satwa lain seperti gosong maluku (Eulopia wallacei), burung arika (Gallicrex cinerea), gosong kelam (Megaphodius freycinet buruensis), musang/rase (Viverra tangalunga), biawak (Varanus salvatori), rusa timor (Rusa timorensis), dan babi hutan sulawesi (Sus celebensis).