in

Solusi Jika Sertifikat Vaksin Belum Muncul

Ilustrasi sertifikat vaksin Covid-19 dalam bantuk kartu ATM. Foto: Snappy

Sertifikat vaksinasi Covid-19 adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh warga, khususnya bagi pelaku perjalanan jauh. Selama PPKM Level 4, sertifikat vaksin menjadi dokumen yang harus dibawa bagi pelaku perjalanan jauh, selain hasil tes antigen atau PCR.

Setiap warga yang sudah vaksin Covid-19 dengan minimal satu dosis, akan mendapatkan sertifikat vaksin dan dapat diunduh di laman Pedulilindungi.id.

PeduliLindungi adalah laman dan aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Namun, nagaimana jika sertifikat belum mencul meski mendapatkan vaksin Covid-19?

Perlu dicatat, sertifikat baru akan muncul ketika sudah memiliki akun di Pedulilindungi.id. Jika belum terdaftar dalam Pedulilindungi.id, maka informasi yang akan muncul hanya sebatas status vaksinasi, tanpa ada sertifikat vaksin.

Berikut cara registrasi atau membuat akun di Pedulilindungi.id:

  1. Klik “login/register” di pojok kanan atas
  2. Klik “buat akun PeduliLindungi”
  3. Masukkan nama lengkap dan nomor ponsel
  4. Kode verifikasi akan dikirim ke nomor yang terdaftar
  5. Masukkan 6 digit angka
  6. Setelah berhasil, Anda akan otomatis masuk ke dalam dashboard Pedulilindungi.id.

Untuk mengunduh sertifikat vaksinasi, berikut langkahnya:

  1. Klik menu yang berisi nama Anda di pojok kanan atas
  2. Pilih “sertifikat vaksin”
  3. Klik nama Anda
  4. Akan muncul dua sertifikat, yaitu vaksinasi pertama dan kedua juga sudah menyelesaikan dua dosis vaksin
  5. Klik gambar sertifikat
  6. Tekan “unduh sertifikat”.

Kirim Aduan

Saat dihubungi awal Juli 2021, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kemungkinan ada delay dalam proses pengiriman informasi jik sertifikat vaksinasi digital yang belum masuk ke akun PeduliLindungi.

Mereka yang mengalami kendala tersebut dapat mengirimkan aduan ke PeduliLindungi.

“Bisa dikontak e-mail atau web PeduliLindungi, atau masuk ke aplikasi. Biasanya 1-2 minggu akan keluar,” beber Nadia kepada media, Senin (4/7/2021) lalu.

Website PeduliLindungi dapat diakses di https://pedulilindungi.id, sedangkan aduan dapat dikirimkan melalui e-mail: [email protected].

Jangan Bagikan di Media Sosial

Sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak boleh dibagikan ke media sosial. Pasalnya, di dalam sertifikat tersebut terdapat data pribadi sensitif, seperti nomor KTP.

Sertifikat vaksinasi yang telah disimpan dapat digunakan sebagai syarat perjalanan dan hanya boleh diperlihatkan kepada petugas yang berwenang. Sertifikat tersebut juga tidak harus dicetak untuk bisa digunakan sebagai syarat dokumen perjalanan.

Versi digital, yang bisa diunduh atau terdapat di aplikasi, sudah cukup sebagai pelengkap untuk ditunjukkan kepada petugas di lapangan. Meski demikian, ada beberapa daerah yang memberikan sertifikat vaksin dalam bentuk selembar kertas kepada warganya.