in

Memahami Makna Tiap Singkatan di STNK

Lembar STNK. Foto: Kompas.com

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki setiap kendaraan yakni. Di dalam surat ini terdapat berbagai macam informasi yang utamanya berkaitan dengan identitas kendaraan.

Meski demikian, tidak semua pemilik kendaraan paham dengan singkatan-singkatan yang ada pada STNK. Ada berbagai kata maupun singkatan yang jika dibaca orang awam pasti cukup membingungkan.

Berikut ini daftar singkatan yang tercantum pada STNK beserta penjelasannya yang dikutip dari beberapa sumber:

  1. BBN-KB

BBN KB adalah singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. BBN-KB merupakan biaya atau tarif yang ditetapkan untuk perubahan kepemilikan atau pemindahtanganan kepemilikan kendaraan dari satu pemilik ke pemilik lainnya.

Besarnya tarif BBN yakni 12,5 persen, dari harga off the road. Tarif BBN sendiri bisa lebih dari 12,5 persen tergantung pada kebijakan masing-masing daerah.

  1. PKB

Selanjutnya PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor. PKB adalah pajak yang harus dibayarkan para wajib pajak. Besarnya tarif PKB biasanya sebesar 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan memiliki nominal yang berbeda setiap daerah, tergantung pada kebijakan yang berlaku.

  1. SWDKLLJ

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Ketika Anda membayar pajak kendaraan, hal ini otomatis membuat Anda terdaftar dalam asuransi yang dikelola oleh Jasa Raharja.

  1. Urut, No. SKUM dan No. Kohir

No. Urut pada STNK menunjukkan nomor urut kendaraan ketika didaftarkan sesuai dengan waktu pembuatan serta pendaftaran STNK.

Sementara nomor SKUM merupakan singkatan dari Surat Kuasa Untuk Menyetor. 3 digit angka terakhir nomor SKUM ini dipakai untuk menentukan pajak progresif kendaraan yang kamu miliki.

Lalu No Kohir, yang merupakan pendataan nomor pendaftaran kendaraan baru yang dilakukan oleh Samsat dan Polri. Nomor Kohir tidak hanya diberlakukan pada kendaraan, melainkan juga diterapkan di pendaftaran aset yang lain seperti tanah dan pajak.

  1. Biaya Adm STNK

Kemudian ada biaya Adm STNK, yaitu biaya yang dikenakan kepada pemilik kendaraan ketika pelat kendaraan harus diganti ataupun ketika melakukan proses balik nama. Sebagai informasi, biaya administrasi STNK tidak dikenakan kepada kendaraan masih baru.

  1. Biaya Adm TNKB

Berbeda dengan Biaya Adm STNK, biaya Adm TNKB dikenakan pada kendaraan baru dan dibebankan kepada pemilik kendaraan sebagai biaya atas pembuatan plat nomor kendaraan.

Tarif biaya administrasi TNKB berbeda-beda sesuai dengan jenis kendaraan yang kita miliki.