in

Polisi Ubah Warna Pelat Jadi Putih, Ini Alasannya

Ilustrasi pelat nomor latar putih tulisan hitam. Foto: CNN

Polisi mengganti warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan dari latar hitam tulisan putih menjadi latar putih tulisan hitam. Peraturan warna baru ini akan berlaku mulai tahun 2022.

Menurut Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin, mengungkapkan, pemberlakukan pelat putih ini tengah menunggu proses dan kesiapan penggantian material.

Taslim membeberkan, alasan penggantian warna dasar pelat ini. Menurutnya, penggantian warna dasar bagi kendaraan sipil ini untuk memudahkan pemantauan melalui kamera CCTV.

Seperti diketahui, saat ini kepolisian memang punya program pemasangan CCTV di jalanan yang juga bagian dari sistem tilang elektronik (ETLE).

Selain untuk pengawasan dan penindakan lalu lintas, kamera tersebut juga berguna buat berbagai hal seperti pendukung bukti tindak kriminal, kecelakaan, dan kejahatan lainnya.

Taslim mengungkap ada kendala identifikasi menggunakan kamera jika warna pelat nomor kendaraan latar hitam dengan tulisan putih. Itulah yang menyebabkan kepolisian mengubahnya menjadi latar putih tulisan hitam agar mudah dibaca kamera.

“Betul, sifat kamera itu menangkap warna hitam, kalau dasar hitam tulisan putih, pengidentifikasiannya agak masalah, ‘s’ bisa dibaca ‘5’ atau sebaliknya, demikian dengan ‘i’ dibaca ‘1’,” kata Taslim dikutipdari CNN, Kamis (12/8/2021).

“Jadi ketika warna dasar putih dan tulisan hitam maka yang dibaca langsung angka atau hurufnya,” tambah Taslim.

Lebih lanjut Taslim menambahkan perubahan warna pelat nomor ini juga mencontoh negara maju yang sudah lebih dahulu menerapkan. Dikatakan pelat nomor seperti ini lebih efektif dalam penerapan untuk tilang berbasis CCTV.

“Hal ini kita mencontoh kepada negara-negara yang sudah mendahului menggunakan ETLE atau camera sebagai pengawasan operasionalisasi ranmor di jalan,” kata Taslim.

Penggantian warna pelat nomor diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Peraturan yang sudah ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo ini diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021.

Aturan ini mengganti Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Ketentuan warna baru pelat nomor ini ditetapkan dalam Pasal 45, yaitu:

  1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
  2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum.
  3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.
  4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.