Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kini mewajibkan pengguna untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar, baik nomor lama maupun baru, untuk semua operator.
Registrasi wajib dilakukan oleh setiap pengguna kartu SIM semua operator. Jika tak melakukan registrasi, maka kartu prabayar akan diblokir dan tak bisa melakukan panggilan atau pengiriman pesan.
Bukan hanya itu, Kominfo juga akan memblokir seluruh layanan, termasuk data internet. Oleh karena itu, pengguna diwajibkan untuk meregistrasikan kartu prabayarnya.
Registrasi kartu prabayar sendiri dapat dilakukan secara online melalui situs resmi atau via SMS. Berikut cara registrasi kartu prabayar online.
Registrasi kartu dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi provider yang digunakan.
Telkomsel
Pengguna kartu Telkomsel dapat membuka tautan berikut https://mobi.telkomsel.com/ulang?ch=WEB untuk melakukan registrasi.
Langkah-langkah registrasi sebagai berikut:
- Masukkan nomor ponsel
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)
- Masukkan nomor kartu keluarga (KK)
- Operator akan mengirimkan password melalui SMS.
- Isi password, lalu ketuk ‘Kirim’.
XL/Axis
Pelanggan XL dan Axis dapat melakukan registrasi dengan membuka tautan berikut https://registrasi.xl.co.id/ulang.
Langkah-langkah registrasi sebagai berikut:
- Masukkan nomor ponsel
- Operator akan mengirimkan kode verifikasi melalui SMS
- Masukkan kode verifikasi
- Isi data NIK dan nomor KK
Indosat Ooredoo
Pengguna kartu prabayar Indosat Ooredoo (Indosat dan IM3) dapat melakukan registrasi melalui https://mycare.indosatooredoo.com/registration.
Langkah-langkah registrasi sebagai berikut:
- Masukkan NIK
- Masukkan nomor KK
- Ketuk tanda kotak “I’am not a robot”
- Ketuk ‘Periksa’ jika data yang dimasukkan sudah benar
Tri
Pelanggan Tri dapat melakukan registrasi kartu baru atau lama dengan mengunjungi situs https://registrasi.tri.co.id/
Yang harus Anda lakukan pertama kali adalah memilih opsi antara ‘Registrasi Calon Pelanggan’ untuk pengguna baru dan ‘Registrasi Ulang’ untuk pengguna lama.
Langkah-langkah registrasi pengguna baru:
- Masukan nomor Tri yang akan diregistrasikan
- Masukkan NIK
- Masukan Nomor KK
- Masukkan angka terakhir nomor seri (ICCID) yang tertera di belakang kartu SIM/USIM yang akan diregistrasikan
- Ketuk kotak “I’am not a robot”
- Ketuk ‘Kirim’ jika data yang dimasukkan sudah benar
Langkah-langkah registrasi ulang:
- Masukan nomor Tri yang akan diregistrasikan
- Masukkan NIK
- Masukan Nomor KK
- Masukkan kode rahasia yang dikirimkan operator via SMS
- Masukkan 4 angka terakhir nomor seri seri (ICCID) yang tertera di belakang kartu SIM/USIM yang akan diregistrasikan
- Ketuk ‘Kirim’ jika data yang dimasukkan sudah benar
Demikianlah cara registrasi kartu prabayar secara online. Selamat mencoba dan semoga bermanfaat!