in

Segini Biaya Ubah Warna Pelat ke Putih Tahun 2022

Ilustrasi pelat nomor latar putih tulisan hitam. Foto: Istock

Pihak kepolisian telah mengungkapkan bahwa biaya penggantian pelat nomor kendaraan pribadi menjadi warna putih tulisan hitam tidak mengalami kenaikan dari sebelumnya.

Aturan penerbitan pelat nomor sudah ditetapkan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kepolisian yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Mengacu pada aturan tersebut, biaya penerbitan pelat nomor roda dua sebesar Rp60 ribu per pasang, sedangkan untuk roda empat atau lebih sebesar Rp100 ribu per pasang.

Semua pelat nomor kendaraan pribadi, termasuk mobil dan motor, yang kini berwarna hitam tulisan putih, akan diganti menjadi putih dengan tulisan hitam.

Regulasi penggantian tersebut terdapat pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi tersebut berlaku sejak 5 Mei 2021, namun menurut kepolisian penerapannya diperkirakan bakal bisa dilakukan mulai 2022.

Alasan penggantian dilakukan untuk mendukung sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berbasis kamera. Menurut kepolisian, kamera ETLE bisa salah mengidentifikasikan pelat nomor hitam. Oleh sebab itu diganti menjadi putih seperti sudah dilakukan di berbagai negara lain yang menerapkan sistem serupa.

Penerapan pelat nomor putih tidak dilakukan secara serentak, melainkan secara bertahap. Penggantian dimulai dari kendaraan baru yang diregistrasi dan kendaraan yang sudah memasuki tahap penggantian pelat nomor lima tahunan.

Selama masa transisi akan ada dua warna pelat nomor kendaraan di jalanan, yakni hitam dan putih. Kepolisian mengimbau masyarakat agar jangan kaget saat memasuki tahap ini.

Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Taslim Chairuddi, mengatakan bahwa penggantian pelat nomor menjadi putih menunggu stok material pelat nomor hitam habis.

Selain itu, kepolisian juga menunggu anggaran negara untuk pengadaan material pelat nomor putih.