in

Langkah Cek Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi Tanpa Aplikasi

Contoh sertifikat vaksin Covid-19. Foto: Pedulilindungi.id

Bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi Covid-19 penyuntikan dosis 1 dan 2 berhak medapatkan sertifikat. Sertifikat tersebut sangat penting karena menjadi syarat untuk melakukan perjalanan atau akses ke sejumlah fasilitas publik.

Masyarakat dapat mengakses sertifikat vaksin Covid-19 di situs PeduliLindungi setiap saat. Namun untuk dapat memeriksa sertifikat vaksin tidak mesti mengunduh aplikasi PeduliLindungi di ponsel.

Sebab Anda juga dapat memeriksanya lewat browser dengan mengunjungi situs https://pedulilindungi.id/ dari ponsel atau laptop.

Sertifikat vaksin sendiri merupakan tanda yang menunjukkan status vaksinasi seseorang. Sertifikat tersebut menunjukkan apakah seseorang belum divaksin, sudah mendapat suntikan pertama, atau sudah selesai semua tahap vaksinasi hingga suntikan kedua.

Sertifikat vaksin online juga bisa diakes melalui situs web resmi PeduliLindungi. Namun, jika Anda langsung melakukan pencarian status lewat bar pencarian di halaman awal situs ini tanpa login, data yang ditampilkan tidak akan akurat.

Maka sebaiknya, login dulu dengan nomor telepon yang akan digunakan untuk mendaftar vaksin atau nomor yang digunakan saat melakukan vaksinasi. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke SMS nomor ponsel.

Kemudian pilih sertifikat vaksin dengan mengklik profil di kanan atas situs. Lalu klik menu “Sertifikat Vaksin”, maka Sertifikat vaksin pertama maupun kedua Anda akan muncul.

Dalam sertifikat tersebut akan menampilkan keterangan nama, NIK, tanggal lahir, nomor sertifikasi vaksin, tanggal pelaksanaan vaksin, disertai kode QR.

Karena berisi sejumlah informasi pribadi seperti nomor NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau kepada masyarakat yang telah menjalani vaksinasi Covid-19 tahap pertama dan kedua agar melindungi data pribadi mereka.

Cara melindunginya adalah dengan tidak menyebarluaskan sertifikat digital tersebut. Menkominfo, Johnny G. Plate menegaskan bahwa sertifikat digital hanya digunakan secara pribadi dan hanya untuk keperluan khusus, karena dalam sertifikat tersebut terdapat QR Code yang wajib dilindungi.

“Di dalam QR Code itu ada data pribadi, jadi sertifikat digital kita peroleh, tapi di saat bersamaan kita menjaga data pribadi kita, dengan cara tidak mengedarkannya untuk kepentingan yang tidak semestinya,” imbau Johnny G. Plate.