in

Kabar Gembira! Uang Logam Bisa Ditukar hingga Rp750.000, Simak Penjelasan BI

Ilustrasi uang. Foto: Psphotograph

Beberapa hari lalu, ramai diperbincangkan bahwa uang logam yang bisa ditukar dengan uang sebesar Rp750.000. Uang logam itu disebutkan keluaran 1990.

Informasi terebut beredar di media sosial seperti Facebook. Akun Facebook LEZAT.id mengatakan bahwa bagi yang masih mempunyai uang tersebut bisa ditukar. Dari gambar yang dibagikan, uang tersebut adalah uang logam Rp750.000 keluaran tahun 1990.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Junanto Herdiawan menjelaskan bahwa uang logam yang ditukar pasti akan senilai nominal yang tertera.

“Ya kalau ditukar ke BI akan dinilai seharga nominal yang tertera di uang dimaksud,” ujar Junanto dilansir Kompas.com, Jumat (3/9/2021).

Sementara itu uang logam yang bisa ditukar dengan uang sebesar Rp750.000 seperti dimaksud di postingan Facebook adalah salah satu Uang Rupiah Khusus (URK).

“Apabila ingin menukarkan uang itu sebagai alat transaksi, tentu ditukarkan dengan uang yang berlaku sebagai transaksi saat ini dengan nominal sesuai yang tertera,” imbuhnya.

Dia menjelaskan Uang Rupiah Khusus tidak hanya bernilai Rp750.000. Nilainya bervariasi antara Rp200 sampai Rp750.000.

Sebelumnya diberitakan, Bank Indonesia (BI) akan mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran, termasuk uang logam Rp750.000.

Mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, bank sentral mencabut 20 jenis pecahan tersebut terhitung sejak 30 Agustus 2021.

Sehingga terhitung tanggal 30 Agustus 2021 sebanyak 20 pecahan uang rupiah khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Tapi bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut, bank sentral memfasilitasi penukaran, hingga 10 tahun setelah pencabutan dilakukan, atau pada 29 Agustus 2031.

Rincian Uang Rupiah yang Bisa Ditukar

Layanan penukaran uang rupiah khusus ini dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Junanto menyebutkan rincian dari Uang Rupiah Khusus tersebut sebagai berikut:

  1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan, terdiri atas:
  • Uang logam Rp200 berbahan perak
  • Uang logam Rp250 berbahan perak
  • Uang logam Rp500 berbahan perak
  • Uang logam Rp750 berbahan perak
  • Uang logam Rp1.000 berbahan perak
  • Uang logam Rp2.000 berbahan emas
  • Uang logam Rp5.000 berbahan emas
  • Uang logam Rp10.000 berbahan emas
  • Uang logam Rp20.000 berbahan emas
  • Uang logam Rp25.000 berbahan emas

Uang itu dikeluarkan dalam rangka memperingati 25 tahun kemerdekaan Republik Indonesia.

  1. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 pecahan, terdiri atas:
  • Uang logam Rp2.000 berbahan perak
  • Uang logam Rp5.000 berbahan perak
  • Uang logam Rp100.000 berbahan emas

Uang itu dikeluarkan dalam rangka mengumpulkan dana guna pembiayaan pemeliharaan cagar alam serta perlindungan binatang-binatang yang terancam kepunahannya di Indonesia. Pengeluaran URK ini bekerja sama dengan The International Union For The Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) dan The World Wildlife Fund (WWF).

  1. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 pecahan, terdiri atas:
  • Uang Rp10.000 berbahan perak
  • Uang Rp200.000 berbahan emas

Uang tersebut dikeluarkan dalam rangka pemeliharaan cagar alam dan perlindungan binatang-binatang yang terancam kepunahannya di Indonesia. Pengeluaran URK ini bekerja sama dengan The World Wildlife Fund (WWF) sekaligus memperingati 25 tahun berdirinya WWF.

  1. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 pecahan, terdiri atas:
  • Uang Rp10.000 berbahan perak
  • Uang Rp200.000 berbahan emas

Uang tersebut dikeluarkan dalam rangka menghimpun dana untuk kesejahteraan dan pendidikan serta kesehatan anak-anak di seluruh dunia sekaligus memperingati 70 tahun berdirinya Save the Children Fund.

  1. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan ’45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 pecahan, terdiri atas:
  • Uang Rp125.000 berbahan emas
  • Uang Rp250.000 berbahan emas
  • Uang Rp750.000 berbahan emas

Uang itu dikeluarkan dalam rangka memperingati 45 tahun perjuangan Angkatan ’45 atas kerja sama Bank Indonesia dengan Dewan Harian Nasional Penggerak Pembina Potensi Angkatan ’45.

Syarat Menukar Uang

Layanan penukaran uang rupiah khusus ini dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI.

Sementara itu, untuk penggantian uang dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah.

Adapun ketentuan penukaran uang dalam kondisi cacat, yaitu jika dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

Kemudian dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.