in

Biaya Uji Emisi Kendaraan Secara Mandiri

Uji emisi. Foto: Dok. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

Uji emisi diwajibkan untuk kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 yang mewajibkan kendaraan berusia lebih dari tiga tahun untuk uji emisi.

Kini, kendaraan bisa diuji emisi secara mandiri. Sebab sudah banyak bengkel yang menerima uji emisi dan hasilnya akan terdaftar. Dealer resmi Toyota, Auto2000 misalnya, menyediakan beberapa bengkelnya untuk pelanggan yang ingin uji emisi.

Aftersales Business Division Head Auto2000, Nur Imansyah Tara mengatakan, terkait peraturan uji emisi, Auto2000 jauh-jauh hari sudah mempersiapkan baik peralatan maupun tenaga pelaksana yang sesuai standar pemerintah terutama Auto2000 di wilayah DKI Jakarta.

“Pelanggan dapat melakukan uji emisi mobilnya di bengkel Auto2000 dan hasilnya dapat dijadikan sebagai bukti sah ketika pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan apakah kendaraan sudah dilakukan uji emisi atau belum,” jelas Nur Imansyah Tara, Senin (8/11/2021).

Hasil uji emisi dipakai untuk mengetahui tingkat kesehatan mesin agar dapat mendeteksi sedini mungkin potensi kerusakan komponen mesin. Sehingga dapat dilakukan upaya penyetelan dan perbaikan untuk menghindari kerusakan lebih jauh dan mencegah mobil mogok, serta dipastikan lulus uji emisi.

Uji emisi juga penting dilakukan agar gas buang termonitor sehingga tidak melebihi batas standar yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Pemilik mobil bisa melakukan uji emisi kendaraannya secara mandiri. Di luar proses penerimaan, total waktu yang dibutuhkan untuk pengerjaan sekitar 30 menit sudah termasuk entry data ke dinas terkait.

Biaya jasa uji emisi secara mandiri di bengkel Auto2000 adalah Rp162.000 termasuk PPN, di luar biaya jasa dan spare parts jika terindikasi ada kerusakan pada komponen mesin sehingga tidak lulus uji emisi.

Auto2000 menganjurkan untuk melakukan uji emisi bersama servis berkala agar pelanggan bisa menghemat waktu dan biaya.

Adapun bengkel Auto2000 yang memiliki fasilitas dan teknisi uji emisi yang sudah sesuai standar dan terhubung dengan aplikasi uji emisi milik Pemprov DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

  • Jakarta Utara: Auto2000 Pluit, Auto2000 Yos Sudarso, dan Auto2000 Kelapa Gading.
  • Jakarta Pusat: Auto2000 Garuda, Auto2000 Pramuka, Auto2000 Salemba, dan Auto2000 Cempaka Putih.
  • Jakarta Timur: Auto2000 Kramat Jati dan Auto2000 Kalimalang.
  • Jakarta Barat: Auto2000 P. Jayakarta, Auto2000 Puri Kembangan, Auto2000 Daan Mogot, Auto2000 Kapuk, dan Auto2000 Permata Hijau.
  • Jakarta Selatan: Auto2000 Cilandak, Auto2000 Radio Dalam, Auto2000 Ciledug, Auto2000 Tebet Supomo, Auto2000 Tebet Sahardjo, Auto2000 Lenteng Agung, dan Auto2000 Krida.