in

Langkah-langkah Cek Status BPJS Kesehatan yang Jadi Syarat Bikin SIM

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Antara

Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini dijadikan syarat mengakses beberapa layanan publik seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan jual beli tanah.

Masyarakat bisa memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatannya melalui berbagai cara termasuk menggunakan ponsel.

BPJS Kesehatan merupakan program kesehatan yang dibuat pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia terlindungi.

Kini di umurnya yang menginjak delapan tahun, pemerintah mewajibkan sejumlah layanan publik mensyaratkan kepersertaan BPJS Kesehatan. Tujuannya, demi optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Berikut daftar layanan publik yang mensyaratkan kartu BPJS Kesehatan:

– Surat Izin Mengemudi (SIM)

– Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

– Surat

– Ibadah Haji

– Ibadah Umrah

– Jual beli tanah

Dengan adanya syarat ini, masyarakat perlu memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatannya aktif, sehingga tetap bisa mengakses layanan-layanan tersebut.

Anda bisa melakukan pengecekan status kepesertaan dengan mengunjungi beberapa fasilitas yang disediakan BPJS, seperti kantor cabang BPJS, Mal Pelayanan Publik, dan Mobile Customer Service (MCS) yang menggunakan sistem jemput bola.

Selain itu, Anda juga bisa melakukan pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan dari ponsel. Ada tiga cara yang bisa dilakukan untuk mengecek status kepesertaan BPJS.

Pertama, Anda dapat mengunduh aplikasi Mobile JKN di ponsel. Di aplikasi tersebut, Anda juga bisa mengakses berbagai informasi mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan Anda.

Kedua, Anda bisa mengecek status BPJS Kesehatan melalui Chat Assistant JKN yang diberi nama Chika. Anda dapat menghubungi bot chat tersebut melalui nomor 08118750400 di aplikasi WhatsApp.

Kemudian cara ketiga untuk mengecek status kepesertaan Anda adalah melalui call center di nomor 165.