in

Kecepatan Aman Lewati Tol agar Tak Ditilang

Ilustrasi berkendara di jalan tol. Foto: Nissan.co.id

Masyarakat pengguna jalan bebas hambatan atau tol perlu memahami batas kecepatan maksimal untuk menghindari tilang dari kepolisian. Sebab mulai 1 April 2022, Korps Lalu Lintas Polri telah menggunakan metode baru dalam menjaring para pelanggar batas kecepatan di jalan tol, yaitu tilang berbasis CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Penerapan ETLE di jalan tol ini dilakukan sekaligus mendukung penindakan pada pengendara yang melakukan pelanggaran saat melewati batas kecepatan maksimum (over speed).

Aturan terkait batas kecepatan di jalan tol tertulis dalam peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Beleid itu kemudian diperkuat dengan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan. Salah satunya, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam.

Pengendara dapat mematok laju kendaraannya sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Dalam aturan tersebut, dituliskan bahwa kendaraan di tol dalam kota dapat melaju dengan kecepatan minimal 60 km per jam, maksimal 80 km per jam.

Sementara, berkendara di tol luar kota batas minimal 60 km per am dan maksimal 100 km per jam. Bila pengemudi melebihi batas kecepatan tersebut, maka polisi dapat melakukan penilangan.

Namun, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan bilang kamera yang terpasang akan dipergunakan untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan. Kata dia, batas kecepatan maksimal di jalan tol yang dapat ditolerir sistem 120 km per jam.

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” kata Aan dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Minggu (27/3/2022).

Aan menjelaskan jika pengendara tertangkap speed camera maka nantinya akan ada proses verifikasi. Polisi, kata dia, akan mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.

Saat ini ada lima kamera yang dipasang untuk menangkap gambar di jalan tol dan tersebar di wilayah Jawa Timur hingga Jakarta.