in

Cara Mendapatkan Subsidi Pangan DKI untuk Siswa hingga Guru

Siswa penerima KJP Plus bisa dapatkan pangan murah. Foto: Screenshoot

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar program Pangan Bersubsidi. Siswa pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS merupakan salah satu kelompok masyarakat yang berhak mendapat subsidi pangan DKI ini.

Bahan pangan yang disubsidi termasuk beras hingga daging sapi, seperti dikutip laman Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki. Harga bahan pangan dipatok lebih murah dari harga pasaran saat ini.

Pembeli bisa mendaftar secara daring atau datang langsung ke lokasi distribusi untuk mendapat nomor antrian. Setelah mendapat nomor antrian, barang diambil di lokasi pengambilan yang dipilih sesuai jam antrian.

Perlu diingat, ada kuota maksimal di tiap jam antrian. Pembeli juga perlu bawa kantong belanja sendiri karena kantong plastik tidak disediakan di lokasi pengambilan.

Adapun subsidi pangan DKI untuk siswa hingga guru honorer, syarat, dan cara mendapatkannya sebagai berikut:

Subsidi Pangan DKI

  • Beras premium 5 kg, Rp30.000
  • Daging sapi 1 kg, Rp35.000
  • Daging ayam 1 ekor, Rp13.000
  • Ikan kembung 1 kg (6-9 ekor), Rp13.000
  • Susu UHT, 1 karton (24 buah), Rp30.000
  • Telur ayam 1 kotak (15 butir), Rp10.000

Syarat dan Ketentuan Penerima Subsidi Pangan

  1. Penerima KJP Plus wajib membawa Kartu Jakarta Pintar Plus.
  2. PJLP (PHL, PPSU, dan lain-lain) dengan penghasilan maksimal 1,1 UMP dan terdaftar wajib membawa kartu ATM Bank DKI.
  3. Penghuni Rusun wajib membawa kartu ATM Bank DKI yang sudah di-reverso.
  4. Lansia yang tidak mampu dan terdaftar wajib membawa Kartu Lansia Jakarta.
  5. Penyandang disabilitas yang tidak mampu dan terdaftar wajib membawa Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta.
  6. Pekerja/buruh ber-KTP DKI maksimal 1,1 UMP dan terdaftar wajib membawa Kartu Pekerja Jakarta.
  7. Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan terdaftar wajib membawa kartu ATM Bank DKI.
  8. Guru non PNS dan Tenaga Kependidikan non PNS (KKI) berpenghasilan 1,1 UMP dan terdaftar wajib membawa kartu ATM Bank DKI.

Cara Mendapat Subsidi Pangan DKI 2022

  1. Metode online: Akses antriankjp.pasarjaya.co.id untuk mendapat nomor antrian.
  2. Masukkan nomor kartu ATM dan tanggal lahir penerima manfaat
  3. Klik verifikasi
  4. Isikan nama, alamant, nomor telepon
  5. Pilih wilayah, lokasi,dan tanggal pengambilan, serta jam antrian
  6. Klik kotak “Data yang Anda masukkan sudah dipastikan benar
  7. Klik Simpan, selesai, datang di waktu yang didaftarkan
  8. Jika terkendala saat akses laman Antrian KJP, pembeli bisa datang langsung ke lokasi distribusi dan meminta bantuan petugas.