in

Tips Ukur Jarak Aman di Tol

Ilustrasi jalan Tol. Foto: Antara

Musim mudik kali ini diprediksi bakal ramai, termasuk kondisi lalu lintas di jalan tol. Khusus bagi pemudik mobil pribadi, jangan sampai terbuai memacu kecepatan kendaraan. Pastikan sisi keamanan dan selalu memperhatikan jarak aman untuk menghindari kecelakaan.

Seperti diketahui, untuk menghindari kecelakaan beruntun di jalan tol yang kerap terjadi dalam kondisi ramai, tiap pengendara harus pintar menjaga jarak aman dengan kendaraan lainnya.

Training Direction Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu, mengatakan, untuk mengukur jarak aman antar kendaraan memang menggunakan satuan detik bukan meter.

“Di luar negeri pun tidak ada dan tidak dipelajari menghitung satuan jarak dengan meter, karena akan sulit dan selalu berubah-ubah. Semuanya dihitung dengan satuan detik,” ujar Jusri dikutip dari Kompas, Rabu (27/4/2022).

Berdasarkan teori Defensive Driving, jarak aman antar kendaraan baik di depan maupun di belakang adalah 3 detik.

Menurut Jusri, cara ini bisa dilakukan dengan mengikuti kendaraan yang searah dan pastikan kecepatan kendaraan kita dengan yang di depannya itu sama.

“Kemudian, cari objek statis untuk tolok ukur yang ada di kiri atau kanan jalan, bisa berupa pohon, jembatan, atau patokan Km jika sedang berada di jalan tol,” ujar Jusri.

Setelah menentukan tolok ukur, dan kendaraan di depan sudah melewati batas, maka perhitungan mulai dilakukan.

“Perhitungan dilakukan dengan cara menyebut satu dan satu (1-1), satu dan dua (1-2), satu dan tiga (1-3), sampai kendaraan kita tepat melewati tolok ukur tersebut. Ketika hasil hitungan jarak dengan objek statis yang sudah ditentukan sesuai berarti kendaraan sudah berada di jarak aman,” kata Jusri.

Jusri mengungkap, penyebutan detik sengaja dibuat dengan satu dan satu, satu dan dua, dan seterusnya’ agar hasil yang didapatkan lebih akurat.

Selain itu, Jusri juga menambahkan, kemampuan persepsi manusia dalam melihat bahaya itu memerlukan waktu kurang lebih tiga detik. Sehingga setiap kendaraan harus memiliki jarak aman minimal tiga detik untuk meminimalisir kecelakaan di jalan raya.