in

Sanksi bagi Pengemudi yang Gunakan Pelat Nomor Putih Sebelum Diterapkan

Ilustrasi pelat nomor putih kendaraan

Pengemudi yang nekat menggunakan kendaraan dengan pelat nomor putih di jalanan bakal ditilang kepolisian. Sejauh ini pelat nomor dengan warna baru itu belum diterapkan kendati aturannya sudah ada sejak 2021.

Sanksi tilang bagi pengemudi demikian sudah terjadi saat razia digelar di Jambi pada awal pekan ini. Menurut kepolisian seperti disitat dari Antara pelat nomor putih sudah banyak beredar di kota itu.

“Dari hasil kegiatan kita melakukan penindakan dengan bukti tilang SIM dan STNK sebanyak lima lembar, dimana penggunaan TNKB dengan dasar putih bertuliskan hitam sudah banyak beredar di Kota Jambi namun untuk pemberlakuannya sampai saat ini belum sah untuk digunakan,” ujar Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.

Dia menjelaskan pemberlakuan pelat nomor putih masih menunggu petunjuk pelaksana dari Korlantas Polri yang nantinya merujuk ke Peraturan Polri.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang kendaraan bermotor. Aturan ini terbit 5 Mei 2021, namun program pelat nomor putih sejauh ini belum diterapkan.

“Maka dari itu apabila masih diketemukan penggunaan TNKB di atas akan dilakukan penindakan sesuai UU no 22 tahun 2009 pasal 280 dikenakan sanksi tilang,” kata Dahfi.

Isi pasal tersebut yakni ‘Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)’.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo juga menjelaskan pelat nomor putih belum diterbitkan Polda manapun.

“Belum ada Polda yang menerbitkan. Belum dimulai program itu,” jawab Sambodo dikutip dari CNN, Jumat (13/5/2022).

Korlantas Polri pada awal tahun ini menjelaskan pelat nomor putih akan diterapkan pada 2022. Saat ini pembuatannya masih menunggu material pelat nomor lama, hitam tulisan putih, habis.