in

Syarat bagi Bengkel untuk Konversi Mobil dan Motor ke Kendaraan Listrik

Ilustrasi mobil listrik. Foto: iStock

Pemerintah serius mewujudkan program kendaraan listrik. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022 tentang konversi kendaraan listrik yang melibatkan bengkel yang tersertifikasi.

Staff Ahli Utama Menteri Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, setiap bengkel-bengkel konversi mobil dan motor konvensional jadi listrik harus siap bertanggung jawab hingga menarik kembali (recall) jika kendaraan listrik yang dihasilkan bermasalah usai digunakan konsumen. Bengkel-bengkel tersebut dianggap seperti “produsen otomotif”.

“Karena bengkel konversi ini akan berlaku seperti pabrikan,” ujar Staff Ahli Utama Menteri Perhubungan Budi Setiyadi ditemui di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2022) lalu.

Seperti diketahui, setiap produk otomotif yang diproduksi ada saja masalahnya, bahkan hingga mengalami cacat produksi. Menyikapi masalah tersebut, perusahaan umumnya mendeteksi komponen rusak dan mengumumkannya kepada pemilik kendaraan untuk dilakukan perbaikan pada komponen yang rusak.

Kendati begitu, Budi berharap kendaraan listrik hasil konversi tidak akan bermasalah saat digunakan lantaran sudah melalui pengujian dari pemerintah. Di samping itu bengkel yang menangani konversi juga harus melalui berbagai persyaratan sebelum dapat membuka bisnis tersebut.

“Kan sudah ada persyaratan, sertifikasi, seharusnya sudah tidaj ada masalah lagi. Kemudian dari Kemenhub mengecek integrasi sistem, performa kendaraan tadi secera keseluruhan,” ungkap dia.

Ia juga berharap semua bengkel yang menangani konversi dapat memberikan panduan kepada pengguna, baik cara pemakaian atau perawatan.

Untuk diketahui, pemerintah telah membuka kesempatan kepada pihak di luar instansi pemerintah, seperti bengkel umum untuk menangani program konversi kendaraan sepeda motor dan selain sepeda motor dari konvensional menjadi listrik berbasis baterai.

Bengkel umum yang berminat dapat mendaftar dengan menyesuaikan syarat yang diberikan pemerintah.

Aturan bakal konversi sepeda motor tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai terbit.

Sedangkan aturan untuk konversi mobil listrik baru saja terbit, yaitu pada 12 Agustus 2022, melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Sejauh ini, baru ada 10 bengkel yang tersertifikasi untuk melakukan konversi sepeda motor, sementara bengkel mobil belum ada yang mendaftar.