in

Ternyata SIM Indonesia Bisa Berfungsi sebagai SIM Internasional

Ilustrasi SIM. Foto: Media Blitar

Mungkin masih banyak yang belum tahu bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam negeri berlaku di beberapa negara di ASEAN. Hal ini menangkis anggapan jika kita berkendara di luar Indonesia harus memiliki SIM khusus atau disebut sebagai SIM Internasional.

Hal itu menyesuaikan dengan sebuah perjanjian ‘Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued by ASEAN Countries’, atau (Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Dalam Negeri yang Diterbitkan oleh Negara-negara ASEAN) dan ditandatangani pada 1985.

Perjanjian ini ditandatangani pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia. Mulanya hanya beberapa negara ASEAN seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura dan Thailand yang ikut serta.

Kemudian pada 1997 perjanjian meluas ke beberapa negara lagi yang mengakui SIM domestik seperti Vietnam, Laos, Myanmar dan pada 1999 Kamboja.

Namun demikian sejumlah negara memberlakukan kebijakan khusus. Seperti di Singapura, SIM domestik hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Kalau mau meneruskan berkendara di Singapura lebih dari itu maka harus menggunakan SIM lokal Singapura.

Begitu juga dengan Malaysia. Sejak 2018 Pemerintah Malaysia memberlakukan kebijakan baru mengenai SIM bagi warga negara asing.

Pemegang SIM negara asing, termasuk SIM Indonesia, yang hendak mengemudi di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.

Bagi WNI yang tidak memiliki SIM Internasional, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM lokal Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia, mengutip Edaran Kedutaan Besar Luar Negeri Kuala Lumpur.

Untuk diingat, apabila berkunjung ke negara-negara yang tidak memiliki kesepakatan tersebut, warga tetap diwajibkan untuk memiliki SIM International.