Bitcoin. Apa sih yang kamu pikirkan kalau mendengar nama si pelopor mata uang digital pertama ini? Besar? tentu. Mahal? oh jelas. Legal? eh, kalo buat yang satu ini, aku jelasin dulu deh.
Bitcoin udah jadi bahan bicara khalayak umum. Mulai dari usia muda hingga bapak-bapak tongkrongan yang lagi nikmatin kopinya. Kepopuleran inovasi mata uang kripto sudah bukan jadi hal asing lagi.
Disana trading, disini trading, atau jangan-jangan kamu sekarang juga seorang trader?
Kita bisa menyebut inovasi ini sebagai pintu masuk ke masa depan. Ya, gimana engga? dengan mata uang kripto digital seperti bitcoin atau ETH, kita mentransfer aset dengan mudah tanpa perantara. Dalam bahasa lain, kita nggak perlu bank, nggak perlu report tanda tangan dokumen ini-itu!
Sejak debutnya tahun 2009 lalu, Bitcoin perlahan jadi aset paling menjanjikan. Mulai dari keuntungan hingga peningkatan valuasi yang luar biasa ini membuat perusahaan-perusahaan bahkan artis berlomba ingin ikut membuat aset kripto mirip si Bitcoin ini.
Terhitung aja, per 2022 ini ada sekitar 9.351 jenis mata uang kripto yang beredar dipasaran. Tapi tebak siapa di peringkat teratas? Bitcoin pastinya. Nggak peduli lagi bearish atau bullish, Bitcoin tetap selalu memimpin di posisi pertama.
Bitcoin ini ikut berkembang seiring dengan majunya teknologi. Iya, selain merambat ke dalam kehidupan, teknologi super maju ini juga merambat ke sistem perekonomian dan keuangan negara. Bahkan, ada beberapa negara yang membolehkan aset-aset kripto ini sebagai nilai tukar layaknya uang fiat. Kebayang nggak gimana praktisnya?
Eh, tapi sebentar, negara kita tercinta alias Indonesia ini membolehkan juga nggak sih transaksi-transaksi kripto gini?
Aset kripto punya legalitas nggak sih di Indonesia?
Bitcoin pernah dianggap sebagai alat transaksi yang tidak sah lho di Indonesia. Berarti aset kripto nggak legal ya? Tunggu dulu, sek aku jelasin…
Tepatnya pada tahun 2014, dalam sebuah siaran pers, Bank Indonesia mengumumkan kalau Bitcoin dan aset kripto lainnya tidak sah untuk dijadikan alat pembayaran atau mata uang. Saat itu, aset kripto masih menjadi minoritas. Masih nggak banyak orang tertarik dengan peluang yang ditawarkan Bitcoin.
Seiring dengan berjalannya waktu, pandangan publik terhadap aset kripto yang satu ini mulai berubah. Ada banyak orang yang mulai sadar kalau aset kripto ini bisa jadi suatu aset yang berharga di masa mendatang.
Lebih tepatnya, pada 2019 lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melegalkan Bitcoin. Wah, jadi artinya di Indonesia boleh jual-beli pake aset kripto, min?
Eits, bentar dulu. Bitcoin dilegalkan sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan dan bukan sebagai alat pembayaran seperti mata uang fiat.
Bappebti melegalkan perdagangan komoditas digital berupa aset kripto atau emas digital. Untuk lebih jelasnya, Bappebti mengatur hal-hal tersebut dalam peraturan berikut:
- Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka
- Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
- Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
- Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripton (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Singkatnya sih, peraturan yang aku sebutkan di atas ada sebagai landasan hukum perdagangan aset kripto di Indonesia ya! Kalau begini, kita bisa menyebut transaksi jual-beli aset kripto seperti Bitcoin ini udah sepenuhnya legal di Indonesia.
Walau legal, Bitcoin nggak bisa jadi alat bayar
Ya balik lagi sih ke pertanyaan ini. Kenapa aset kripto nggak bisa dijadikan alat bayar? Kan enak kalo mau beli cilor bayarnya pake Bitcoin.
Onny Widjanarko, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) mengemukakan kalau Bank Indonesia sendiri melarang aset kripto sebagai alat pembayaran.
Pemerintah bukan melarang ini tanpa alasan ya teman-teman. Aset kripto seperti Bitcoin dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kita tahu kan kalau Bitcoin itu tidak diterbitkan oleh pemerintah? Oleh karena itu, nggak ada otoritas yang mengatur Bitcoin ini.
Berdasarkan Pasal 1 Nomor 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang disebutkan bahwa uang adalah alat pembayaran yang sah, ini artinya Bitcoin bukanlah mata uang resmi di Indonesia. Sedangkan alat pembayaran yang dapat digunakan di Indonesia adalah mata uang yang resmi dikeluarkan oleh Pemerintah yaitu Rupiah. Karena Bitcoin tidak dikeluarkan oleh Pemerintah, maka cryptocurrency ini memiliki harga yang tidak menentu, termasuk bitcoin mengalami kenaikan harga bahkan mencapai angka tertingginya yaitu Rp 741 juta.
Coba kamu bandingkan dengan mata uang fiat yang lebih stabil. Tentu kalau kita menggunakan aset kripto sebagai alat pembayaran, agak bahaya… nggak stabil.
Baca juga: Apa Perbedaan Shiba Inu dan Dogecoin?
Kesimpulan
Nah, walaupun Bappebti sudah melegalkan Bitcoin sebagai komoditas yang bisa diperjual-belikan, aset kripto masih nggak bisa dijadikan sebagai alat pembayaran untuk menggantikan mata uang fiat. Jangan disama-samain dengan negara luar ya, Indonesia udah punya peraturannya sendiri dalam mengatur sistem keuangan dan ekonominya. Ini artinya, sistem pembayaran menggunakan Bitcoin itu ilegal, melawan hukum, dan nggak akan dilindungi hukum.
Tapi, kamu masih bisa menginvestasikan aset kripto. Di Indonesia aja, udah ada beberapa crypto-exchange terpercaya dan legal yang bisa kamu gunakan. Kamu bisa cek crypto-exchange terbaik yang bisa kamu coba, baca disini ya!
Gimana? Tertarik belajar tentang kripto lainnya? Yuk belajar bareng kita di Sekolah Kripto Indonesia!